Selasa 11 Jul 2017 12:26 WIB

Bareskrim Juga Proses Laporan Hary Tanoe

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) menjadi tersangka kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Jaksa Yulianto. HT yang tidak terima dengan status tersebut akhirnya melaporkan balik.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmato mengatakan setiap laporan yang masuk akan diproses oleh penyidik. Begitupun laporan milik Hary Tanoe yang sebelumnya melaporkan balik Jaksa Yulianto dan Jaksa Agung M Prasetyo. "Ya samalah (akan diproses), setiap laporan kita tindak lanjuti," ujar Ari Dono di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/7).

Ari menjelaskan penyidik akan menindak lanjuti laporan apapun yang masuk ke kepolisian. Mereka akan mengkajinya sehingga kemudian akan memanggil kembali pelapor dan juga terlapor dalam laporan tersebut.

Kemudian lanjut dia, akan ditambah dengan keterangan saksi dan saksi ahli. Bahkan tidak menutup kemungkinan juga meminta bukti lain seperti surat untuk melengkapi laporan tersebut. "Laporan terus kita gali, kita mencari bukti tambahan, bukti (itu) ada keterangan pelapor, saksi, saksi ahli dan surat," jelasnya.

Untuk diketahui HT melaporkan Jaksa Agung Prasetyo dan juga Jaksa Yulianto atas pelaporan dugaan isi SMS yang diduga bernada ancaman. HT sendiri membantah jika SMS yang dikirimkannya kepada Yulianto bermaksud mengancam. SMS tersebut dikirimkan pada Januari 2016 lalu. SMS dikirimkan sebanyak dua kali saat HT dijadikan sebagai saksi dalam kasus restitusi pajak Mobile 8.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement