Senin 10 Jul 2017 14:55 WIB

Pansus Angket Agendakan Panggil Mantan Pimpinan KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Ketua Pansus Panitia Angket KPK Agun Gunandjar
Foto: DPR RI
Ketua Pansus Panitia Angket KPK Agun Gunandjar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memaksimalkan 60 hari kerja pansus angket dengan memanggil pihak yang relevan dengan penyelidikan angket KPK. Setelah sebelumnya berkunjung ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin pekan lalu dan mengundang pakar hukum tata negara pada Senin (10/7), Pansus juga kemungkinan mengagendakan memanggil mantan pimpinan KPK terdahulu.

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyebut salah satunya Taufiequrachman Ruki. "Bisa saja, mungkin kita juga akan panggil Pak Ruki, kita bisa panggil sejumlah nama-nama yang tadi. Bagaimana kita mengejar waktu 60 hari ini agar semua pihak pun dipanggil bisa memberikan pandangannya," ujar Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (10/7)

Hal ini, kata Agun,vdemi mengonfirmasi berbagai hal yang ditemukan pansus angket KPK dalam kunjungan sebelumnya. Namun, Agun enggan merinci temuan-temuan yang dimaksud tersebut.

"Karena banyak hal dari temuan BPK, (Lapas) Sukamiskin ada sejumlah data yang harus dikonfirmasi, dan dikonfirmasi ada tertutup, menyangkut pribadi orang tapi ada yang terbuka. Ini masuh di-keep (disimpan) semua. Perjalanan KPK jilid pertama, kedua, ketiga, kita dapatkan semua," ujarnya.

Namun, dia menegaskan, proses pemanggilan kepada pimpinan KPK terdahulu, tetap sesuai dengan ketentuan perundangan. "Artinya tidak seperti tugas penyelidikan seorang polisi kan," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement