REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi membekuk jaringan narkoba lintas provinsi di Belawan, Medan, Sumatra Utara. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1,9 kg narkoba jenis sabu.
"Kami menangkap tujuh orang yang diduga melakukan peredaran narkoba jenis sabu," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Safari, Sabtu (8/7).
Edy menjelaskan, pengungkapan jaringan ini berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran sabu di Nelayan Indah, Medan Labuhan. Polisi lalu menindaklanjuti informasi tersebut dengan turun ke lokasi pada Rabu (5/7) pagi. "Kami menuju ke lokasi dan kemudian melakukan penindakan serta penggeledahan," ujar dia.
Dari lokasi, petugas menangkap M Yusuf (32), A (17), Ambiyah (20), Pandri (29), dan Hermanto (35). Dari kelima tersangka, petugas menyita lima bungkus sabu seberat 39 gram, lima paket sabu berisi 4 gram serta dua timbangan elektrik.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua orang yang diduga bandar sabu. Kedua pelaku bernama Saiful Amri (31) dan Basri (41). "Dari keduanya, kami sita sebungkus sabu seberat 1 kilogram dan lima bungkus plastik besar sabu seberat 900 gram," kata Edy.
Saat ini, para pelaku masih dalam pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Belawan. Polisi pun terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari jaringan lain.