Sabtu 08 Jul 2017 13:28 WIB

Izin PTSP Cilandak Meningkat Sejak Libur Lebaran

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Gita Amanda
 Warga melakukan pengurusan perizinan di PelayananTerpadu Satu Pintu (PTSP) (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Warga melakukan pengurusan perizinan di PelayananTerpadu Satu Pintu (PTSP) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijrah, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, terus mengalami peningkatan permohon perizinan. Diperkirakan permohonan pelayanan PTSP akan kembali mendekati normal setelah melewati masa libur panjang.

"Permohonan layanan PTSP sudah mulai terjadi dari awal masuk kerja (Senin) sampai hari ini dan ada peningkatan, tapi sudah menuju normal," kata Kepala PTSP Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, Edi Riyanto, Jumat (7/7).

Menurut Edi, perizinan yang banyak dibuat oleh pemohon pascacuti bersama antara lain perizinan Keterangan Rencana Kota (KRK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK), serta Surat Izin Praktek (SIP). "Ada juga yang mengurus perizinan Laporan Keberadaan Tenaga Asing (LKTA), Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), Legalisasi PM 1 dan Waris," katanya.

Edi juga memaparkan, selama semester 1 yakni mulai Januari hingga Juni 2017, Unit Pelaksana (UP) PTSP Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, telah menerbitkan sebanyak 2.374 izin, yang terbagi ke dalam beberapa bagian.

"Pendidikan lima izin, Kesehatan 152, KRK (Keterangan Rencana Kota) 326, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) 77, Naker 520, TDUP 18. IO Sarana OR tiga, TDU Perikanan lima, Peternakan delapan, SIUP 152, TDP 15, UUG lima, Dukcapil 311, dan PM 1 sebanyak 1.137," ujar Edi.

Untuk jam operasional, Edi menjelaskan, pelayanan PTSP mulai melayani masyarakat dari pagi hingga petang. "Untuk jam kerja kita kembali seperti hari biasa, yakni mulai pagi hari pukul 07.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement