Selasa 11 Jun 2019 16:24 WIB

Pelayanan Publik Pemprov DKI Kembali Beroperasi

warga Ibu Kota sudah dapat mengurus perizinan /non perizinan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang prima khususnya pada urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan/non perizinan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Foto: dok. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang prima khususnya pada urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan/non perizinan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali normal setelah libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Salah satunya penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mulai Senin (10/6) kemarin.

“Kami sudah memulai pelayanan di seluruh service point Unit Pelaksana (UP) PTSP tingkat Kelurahan, Kecamatan, Kota/ Kabupaten Administrasi dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta," Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).

Benni mengatakan, warga Ibu Kota sudah dapat mengurus perizinan /non perizinan. Terbukti dengan jumlah pelayanan yang diberikan oleh seluruh service point UP PTSP dan Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta.

Ia menyebutkan, Mal Pelayanan Publik telah melayani total 379 pemohon. Terdiri dari kewenangan DPMPTSP DKI Jakarta dan kewenangan kementerian/lembaga/BUMN dan BUMD yang berada di lantai lantai tiga.

Namun jumlah pelayanan tersebut tidak sebanyak hari-hari biasanya. Kendati demikian, pihaknya menilai geliat pemohon sudah cukup antusias untuk mengurus perizinan/non perizinan di wilayah Jakarta.

"Pasalnya pada hari-hari biasa rata-rata 600 sampai dengan 700 pemohon mendatangi Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta," kata Benni.

Sebab, pelayanan perizinan dan non perizinan di Jakarta telah memanfaatkan teknologi informasi dalam pengajuan. Serta pemrosesan dan penandatangan izin atau non izin atau yang lebih dikenal dengan pelayanan online.

Benni menambahkan, geliat warga Jakarta juga terlihat di sejumlah service point UP PTSP. Salah satunya di wilayah Jakarta Utara dengan total 2.859 pemohon melakukan konsultasi dan mengajukan permohonan izin/ non izin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement