Senin 15 Jun 2020 18:57 WIB

Depok Permudah Pengurusan Izin Usaha Lewat Pelayanan 1 Jam

Saat ini pengurusan penerbitan izin usaha tidak hanya bisa dilakukan offline.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Apel pagi PNS di Pemkot Depok (ilustrasi).
Apel pagi PNS di Pemkot Depok (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Upaya mempermudah pelayanan di masa pandemi virus corona (Covid-19) terus dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok. Salah satunya dengan menerapkan pelayanan satu jam (one hour service) untuk penerbitan izin usaha.

"Banyak yang ingin membuka usaha, maka kami bantu mempermudahnya dengan pelayanan ini. Kami berkomitmen agar dalam setiap mengurus perizinan, hanya menghabiskan waktu kurang lebih satu jam," ujar Sekretaris DPMPTSP Kota Depok, Yudi Suparyadi, di Balai Kota Depok, Senin (15/6).

Menurut Yudi, saat ini pengurusan penerbitan izin usaha tidak hanya bisa dilakukan offline tetapi juga secara dalam jaringan (daring) atau online dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. "Untuk online, masyarakat dapat mengakses melalui website perizinanonline.depok.go.id atau oss.go.id," jelasnya.

Yudi menambahkan, selain itu, pihaknya juga membuka klinik Online Single Submission (OSS) yang bersifat offline. Hal tersebut guna memudahkan masyarakat yang kesulitan mengurus perizinan secara online. "Sistem offlinenya sudah sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Petugas pelayanan juga menerapkan waktu permohonan perizinan hanya selama satu jam," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement