REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Pusat pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, Pansus hak angket DPR sudah kehilangan ruh dan tujuan untuk mengevaluasi dan memperbaiki KPK. Menurutnya, semangat Pansus lebih nyata sebagai langkah politik membela teman sejawat.
"Bagi saya angket itu sebagai perlawanan terhadap upaya hukum yang dilakukan KPK terkait kasus E-KTP," kata Dahnil melalui siaran pers, Jumat (7/7).
Dahnil mengatakan, dugaan-dugaan stersebut disandarkan pada fakta persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus megakorupsi KTP-Elektronik yang banyak menyeret anggota dan pertinggi DPR.
Ia melanjutkan, sehingga apa yang dilakukan DPR melalui hak angket dinilai sebagai upaya intervensi proses hukum yang sedang berlangsung bukan upaya evaluasi perbaikan KPK.
"Saran saya, anggota DPR yang tidak bersepakat bersuaralah lebih keras jangan bersandiwara pura-pura menolak tapi membiarkan "aksi" intervensi terhadap proses hukum tersebut berlangsung terus menerus, dan ini terang adalah agenda perlawanan hukum," tegasnya.
Dahnil menegaskan, bila tujuan angket ingin melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap KPK, lebih baik dilakukan melalui Komisi III DPR RI. Dengan begitu DPR bida menguliti KPK dari berbagi kelemahan dan buruknya kinerja KPK saat ini.
Ia juga menyatakan, wacana untuk membubarkan KPK adalah berlebihan dan penuh dengan agenda melawan Gerakan antikorupsi di Indonesia.
"KPK punya banyak kekurangan dan tentu punya kelebihan, maka semangat melakukan koreksi di KPK harus di maksud untuk memperkuat lembaga anti rusuwah tersebut, memperbaiki kelemahan-kelemahan lembaga tersebut bukan justru melemahkan," tegasnya.