Jumat 07 Jul 2017 13:11 WIB

Temui Koruptor, Pansus KPK Dianggap Gagal Paham Objek Angket

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nur Aini
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa, bersama anggota memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan dengan sejumlah tahanan korupsi KPK saat mengunjungi Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar, Kamis (6/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa, bersama anggota memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan dengan sejumlah tahanan korupsi KPK saat mengunjungi Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar, Kamis (6/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal menilai pansus angket KPK yang dibentuk DPR yang seharusnya bekerja berlindung atas nama undang-undang, tetapi justru menunjukkan gagal paham terhadap fokus kerjanya.

Dia menilai sedari awal Pansus Angket tidak paham betul konstruksi Pasal 79 (3) UU MD3. Pansus juga dianggap tidak pernah menyampaikan ke publik terkait pandangan hukum awal sebagai fokus objek penyelidikan angket. Padahal, hal itu akan menjadi panduan orientasi penyelidikan.

"Jelas pansus gagal paham yang berujung pada disorientasi apa sejatinya yang hendak ditelusuri," katanya kepada Republika.co.id, Jumat (7/7).

Bahkan jika merujuk pada UU, dia mengatakan sudah menjadi kewajiban pansus menjelaskan pelaksanaan UU mana yang dituduhkan tidak dipatuhi oleh KPK, karena hal itu merupakan bagian objek penyelidikan hak angket. "Lantas mengapa tiba tiba temui para napi koruptor. Apa kaitannya dengan objek angket," ujarnya.

Menurutnya napi koruptor telah melalui proses dan putusan peradilan. "Jika pansus niat evaluasi KPK kok malah datang ke napi koruptor. Kami justru curiga, jangan-jangan niat pansus memang bukan untuk evaluasi tapi kompromi yang ujungnya justru mendegradasi KPK," ujarnya.

Faisal menilai publik sudah cukup kesal dengan tingkah pansus ini. Jika memang tersimpan niat baik mengapa mereka menunjuk ketua pansus yang disebut oleh Jaksa dalam sidang diduga terima aliran dana E-KTP. Apalagi di tengah itu semua, salah satu anggota DPR teriak lantang minta KPK dibubarkan.

Karena itu, ia berharap Pansus KPK menyadari secepatnya. Manuver politik angket tidak akan mungkin menjadi niat baik mengevaluasi KPK jika sudah kehilangan fokus tujuannya sejak awal. Temui napi koruptor dinilai Faisal menunjukkan semakin nyata jika pansus gagal paham terkait objek penyelidikan angket. "Wajar jika kami menuding tidak ditemukan urgensi dan prinsip obyektifitas dibentuknya pansus angket tersebut," katanya.

Baca juga: Setya Novanto tak Penuhi Panggilan KPK dengan Alasan Ini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement