Kamis 06 Jul 2017 14:41 WIB

DPR Minta Pendapat Napi Korupsi, Guru Besar: Salah Banget

Red: Nur Aini
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) berjabat tangan dengan Anggota Fraksi Golkar Agun Gunandjar (kiri) dan Bambang Soesatyo (tengah) sebelum rapat pemilihan Ketua Pansus Angket KPK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) berjabat tangan dengan Anggota Fraksi Golkar Agun Gunandjar (kiri) dan Bambang Soesatyo (tengah) sebelum rapat pemilihan Ketua Pansus Angket KPK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Guru Besar Antikorupsi mengatakan Panitia Khusus Hak Angket KPK DPR-RI tidak perlu meminta pendapat kepada narapidana kasus korupsi dalam menggali dan mendapatkan informasi tentang hal yang dirasakan napi korupsi.

"Menurut metodologi sampling, itu tidak perlu, itu salah banget. Secara metodologi, meminta pendapat dari orang terpidana itu bias, sebenarnya tidak perlu dilakukan," kata Juru Bicara Forum Guru Besar Antikorupsi Asep Saefudin ketika ditemui di Gedung Binagraha, Jakarta, Kamis (6/7).

Sejumlah perwakilan Forum Guru Besar Antikorupsi menemui Kepala Staf Presiden Teten Masduki untuk menyatakan keprihatinan atas upaya pelemahan bahkan mengganggu eksistensi KPK dari beberapa pimpinan parpol dan DPR RI. Menurut Asep, jika DPR RI ingin mendapat masukan yang bersifat umum, agar tidak mencarinya dari sisi narapidana kasus korupsi yang telah bertendensi memihak.

Asep menjelaskan kunjungan beberapa anggota DPR RI ke Lapas Sukamiskin Bandung dikhawatirkan mencerminkan lembaga negara tidak menghormati konsep peradilan yang telah berjalan. "Itu akan menjadi tendensi yang tidak baik bagi lembaga-lembaga lain karena kita ingin negara ini baik, dari segi substansi dan proses," kata Asep.

Asep mengatakan para akademisi siap jika DPR RI meminta masukan terkait evaluasi kepada KPK. Selain itu, Forum Guru Besar Antikorupsi mengatakan sudah terdapat beberapa penelitian mengenai kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

Forum itu juga berharap nantinya ada tim bersama mengenai perencanaan dan penguatan pemberantasan korupsi. "Nanti tim bersama itu melibatkan kelompok perguruan tinggi, akademisi, KPK, pemerintah dan wujud lain," kata Asep yang menambahkan hasilnya dapat diserahkan kepada DPR RI.

Forum Guru Besar Antikorupsi mengimbau Presiden Joko Widodo, pimpinan Partai Politik dan pimpinan DPR/MPR RI untuk tetap menjadi bagian penting bagi upaya pemberantasan korupsi dan mendukung langkah KPK memerangi korupsi. Dalam pernyataannya, para guru besar juga meminta pimpinan partai politik dan DPR/MPR RI untuk membatalkan penggunaan hak angket untuk KPK. Mereka menjelaskan bahwa penggunaan hak angket, baik prosedur, subjek dan objeknya, tidak tepat secara hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement