REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya operasi yustisi kependudukan (OYK) terhadap para kaum urban yang datang ke Jakarta dan sekitarnya dianggap melanggar konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menolak keras rencana pemerintah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menggelar Operasi Yustisi Kependudukan terhadap Warga Negara Indonesia yang datang dari pedesaan ke kota besar Jakarta dan kota-kota di sekitarnya seperti Tangerang, Bekasi, Depok, dan Bogor pasca arus balik Idul Fitri 2017.
"Operasi Yustisi Kependudukan yang akandilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Depok, Tangerang, dan Bekasi buta akan wawasan hukum, melanggar konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (HAM)" terang Matthew Michele Lenggu, Pengacara Publik LBH Jakarta dalam siaran persnya, Rabu (5/7).
Karena, sambung Mathew, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 setiap warga negara berhak mendapatkan dokumen kependudukan dan berdasarkanKovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana yang telah diratifikasi melaluiUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 setiap orang berhak berpindah ke wilayah manapun di Indonesia.
"Yang akan terjaring operasi tersebut tentunya rakyat miskin yang mencari peruntungan di Ibukota. Operasi Yustisi Kependudukan ini selain cacat hukum juga memperlihatkan tindakan sewenang-wenang, represif, dan diskriminatif terhadap rakyat miskin." Tambah Nelson Nikodemus Simamora, Kepala Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta.
Menurutnya, Operasi Yustisi Kependudukan jangan disandingkan dengan urbanisasi dan kepadatan penduduk, seakan-akan merupakan obat mujarab untuk untuk menurunkan intensitas dan kuantitas urbanisasi. Persoalan urbanisasi akan terus terjadi selama terjadi ketimpangan akses ekonomi desa-kota, terlebih konsentrasi kepemilikan sumber daya (rasio gini) oleh segelintir orang yang ada di kota yang menyebabkan kemiskinan parah di desa.
Ia pun memeberikan contoh petani di desa misalnya banyak yang tidak lagi memiliki sawah kemudian menjadi buruh tani. Oleh karena itu, urbanisasi hanya bisa diselesaikan dengan pemerataan sumber daya di desa-desa dengan memperkuat pedesaan melalui optimalisasi penggunaan dana desa yang efektif dan efisien.
Operasi Yustisi Kependudukan jangan disandingkan dengan urbanisasi dan kepadatan penduduk, seakan-akan merupakan obat mujarab untuk untuk menurunkan intensitas dan kuantitas urbanisasi. Persoalan urbanisasi akan terus terjadi selama terjadi ketimpangan akses ekonomi desa-kota, terlebih konsentrasi kepemilikan sumber daya (rasio gini) oleh segelintir orang yang ada di kota yang menyebabkan kemiskinan parah di desa. Petani di desa misalnya banyak yang tidak lagi memiliki sawah kemudian menjadi buruh tani.
Urbanisasi hanya bisa diselesaikan dengan pemerataan sumber daya di desa-desa dengan memperkuat pedesaan melalui optimalisasi penggunaan dana desa yang efektif dan efisien.
"Berdasarkan hal tersebut, maka LBH Jakarta menuntut pemerintah kota Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi dan kota-kota besar lainnya membatalkan rencana Operasi Yustisi Kependudukan maupun operasi sejenisnya. Pemerintah pusat memaksimalkan pembangunan desa melalui dana desa dan pemerintah pusat melaksanakan reforma agraria seluas-luasnya," tegasnya.