Kamis 06 Jul 2017 02:15 WIB

Temui Napi Korupsi, Ini Tujuan Pansus Angket KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan fokus menyelidiki proses dan standar operasional pemeriksaan dan penyidikan di KPK, dalam kunjungannya ke narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung dan Pondok Bambu.

Menurut Wakil Ketua Pansus Angket Risa Mariska pun memastikan kunjungan tidak dikhususkan untuk narapidana per narapidana dengan kasus korupsi tertentu. "Jadi bukan ada 1-2 orang aja ya, ya tentu kita fokus ke substasi soal proses SOP pemeriksaan di KPK itu aja. Kita nggak bicara kasus per kasus si A kasus nya apa di B kasusnya apa," ujar Risa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (5/7).

Risa juga menyebut mekanisme kunjungan Pansus Angket ke Lapas menemui narapidana korupsi bersifat audiensi dalam satu forum. Bukan dengan mengunjungi satu per satu sel tahanan di Lapas.

Melalui audiensi tersebut, para anggota akan melakukan pendalaman dan kemungkinan bisa berkembang selain proses penyidikan dan pemeriksaan di KPK. Seperti proses pembayaran denda dari putusan subsider inkrah dan terkait proses pengembalian kerugian negara yang masih berkaitan dengan domain KPK.

"Jadi kita mau lihat beberapa yang sudah diterima oleh KPK dan sudah dibayarkan kemudian bagaimana mekanismenya. Itu juga akan kita evaluasi. Kalau ada penyimpangan akan kita koreksi. Tapi kalau ada penyimpangan dan semua on the track tidak ada masalah," ujar Risa.

Namun ia memastikan Pansus tidak akan mengintervensi proses hukum yang sudah inkrah di narapidana kasus korupsi. "Itu di luar konteks kita lah kita hanya fokus spal mekanisme dan SOP pemeriksaan di KPK. Kalau masalah soal inkrah itu ranah hukum kita nggak akan intervensi ke arah situ," katanya.

Anggota Komisi III DPR ini mengungkap sejauh ini kunjungan ini masih tetap sesuai jadwal yakni pada Kamis (6/7) esok. Menurutnya, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga sejauh ini memberikan sinyal izin kepada Pansus Angket KPK.

"Sejauh ini masih on schedule, secara komunikasi juga kita sudah dilakukan oleh sekretariat," ujarnya.

Sementara, Kasubag Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Syarpani mengungkap surat permintaan izin Pansus Angket soal kunjungan Lapas telah diterima Dirjen PAS. Namun menurutnya, belum ada sikap dari Ditjen PAS.

"Siang ini baru diputuskan," kat Syarpani saat dihubungi wartawan pada Rabu (5/7).

Menurutnya, pihak Ditjen PAS masih harus mengkaji aturan terkait diizinkan atau tidaknya kunjungan narapidana ke Lapas. "Kami mengikuti UU. Jika diatur UU kami akan bahas. Tapi saat ini masih di pimpinan. Keputusan di sana. Siang ini kalau sudah ada keputusan saya kabarin," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement