REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo melantik mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa, di Kantor Kalibata, Jakarta, Rabu (5/7). Eko menekankan upaya pencegahan dan pengawasan menjadi poin utama dari peran Satgas Dana Desa.
“Satgas Dana Desa berperan untuk membantu para kepala desa supaya bisa menjalankan tugas sesuai yang diamanatkan undang-undang," katanya dalam siaran persnya, Rabu, (5/7).
Satgas, terang Eko, bukan untuk menangkap kepala desa. Selain itu Satgas harus punya kemampuan untuk bekerja sama dengan para kepala daerah dan 19 kementerian atau lembaga yang memiliki irisan program percepatan pembangunan desa.
Satgas Dana Desa, ujar dia, juga akan membantu merumuskan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan penggunaan dana desa. Selain itu Satgas juga memiliki peran untuk membantu mengevaluasi regulasi terkait dana desa, sosialisasi dan advokasi, monitoring dan evaluasi. Juga harmonisasi hubungan antar lembaga serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan terjadinya penyimpangan penggunaan dana desa.
“Setiap ada pelanggaran harus ditindaklanjuti. Tingkatkan koordinasi dengan penegak hukum sehingga masukan dari masyarakat bisa ditindaklanjuti dan memberi efek jera, beri peringatan agar desa lain tidak melakukan hal yang sama,” kata Eko.
Keberhasilan Satgas Dana Desa, lanjutnya, akan mempercepat pengurangan kemiskinan, laju urbanisasi, dan mendorong kemajuan negara. Ia mengajak semua pihak membantu Kemendes PDTT dan Satgas Dana Desa untuk mengawal dana desa di daerahnya masing-masing. Jika ada dugaan penyalahgunaan, masyarakat dapat melapor ke Call Center 1-5000-40, SMS Center di nomor 0812-8899-0040 atau 0877-8899-0040 atau via media sosial Kemendes PDTT.