Rabu 05 Jul 2017 09:00 WIB

Presiden Beri Selamat ke Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebelum menuju Ankara Turki, Presiden dan Ibu Iriana akan singgah terlebih dahulu di Banda Aceh. Kunjungan Presiden ke Aceh ini untuk memberikan ucapan selamat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Berdasarkan siaran resmi Istana, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 dilaksanakan pada Rabu (5/7) pukul 09.00 WIB oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih ini tidak dilakukan di Istana Negara sebagaimana gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi lain.

Dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, untuk Provinsi Aceh pelantikan tidak dilakukan secara langsung oleh Presiden. Payung hukum yang digunakan bukan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), melainkan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.

Pada Pasal 69 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil Gubernur dilakukan oleh mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement