Rabu 05 Jul 2017 07:02 WIB

KPK Dalami Rangkaian Kasus Suap Terhadap Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mendalami proses dan rangkaian peristiwa pada saat indikasi pemberian suap terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017.

"Untuk kasus Bengkulu tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang kami lakukan, hari ini kami lakukan pemeriksaan dua saksi dari pihak swasta. Kami mendalami proses dan rangkaian peristiwa pada saat indikasi pemberian terjadi terhadap tersangka Ridwan Mukti (RM)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7).

KPK pada Selasa memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan kasus itu, yakni Direktur PT Rico Putra Selatan, Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dalam kasus itu, dua orang tersebut juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Febri mengatakan bahwa KPK juga mengklarifikasi beberapa bukti yang sudah didapatkan dalam proses penggeledahan dan penyitaan yang sebelumnya dilakukan penyidik KPK di Bengkulu. "Tentu kami akan terus menangani ini dan memperdalam informasi-informasi yang sudah ada," ucap Febri.

Sebelumnya dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah di tujuh lokasi. "Penyidik kemarin menggeledah di tujuh lokasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di lingkungan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (22/6).

Tujuh lokasi yang digeledah itu antara lain dua rumah dan satu kantor milik tersangka Jhoni Wijaya (JHW) di kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong, kantor tersangka Rico Dian Sari (RDS) di kota Bengkulu, kantor Gubernur Bengkulu, rumah pribadi tersangka Ridwan Mukti (RM), dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu.

Febri mengatakan penyidik KPK menyita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik berupa handphone dan kamera pengawas atau CCTV dari lokasi penggeledahan itu. KPK telah menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017.

Diduga sebagai penerima, kata Alexander, yaitu Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari (LMM) berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga atau istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dan Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha.

"Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW)," kata Alexander.

Menurut Alexander, diduga pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen perproyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya.

Ia mengatakan dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan Rp4,7 miliar (setelah dipotong pajak) dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

"Yaitu proyek pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp16 miliar," katanya.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhoni Wijaya (JHW) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Sementara sebagai pihak yang diduga penerima Rico Dian Sari (RDS), Lily Martiani Maddari (LMM), dan Ridwan Mukti (RM) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement