Selasa 04 Jul 2017 23:00 WIB

KPK Dalami Rangkaian Suap Gubernur Bengkulu Nonaktif

 Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/ Wihdan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mendalami proses dan rangkaian peristiwa pada saat indikasi pemberian suap terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017.

"Untuk kasus Bengkulu tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang kami lakukan, hari ini kami lakukan pemeriksaan dua saksi dari pihak swasta. Kami mendalami proses dan rangkaian peristiwa pada saat indikasi pemberian terjadi terhadap tersangka Ridwan Mukti (RM)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7).

KPK pada Selasa memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan kasus itu, yakni Direktur PT Rico Putra Selatan, Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dalam kasus itu, dua orang tersebut juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Febri mengatakan bahwa KPK juga mengklarifikasi beberapa bukti yang sudah didapatkan dalam proses penggeledahan dan penyitaan yang sebelumnya dilakukan penyidik KPK di Bengkulu.

"Tentu kami akan terus menangani ini dan memperdalam informasi-informasi yang sudah ada," ucapnya.

Sebelumnya dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah di tujuh lokasi.

"Penyidik kemarin menggeledah di tujuh lokasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di lingkungan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (22/6).

Tujuh lokasi yang digeledah itu antara lain dua rumah dan satu kantor milik tersangka Jhoni Wijaya (JHW) di kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong, kantor tersangka Rico Dian Sari (RDS) di kota Bengkulu, kantor Gubernur Bengkulu, rumah pribadi tersangka Ridwan Mukti (RM), dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu.

Febri mengatakan penyidik KPK menyita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik berupa handphone dan kamera pengawas atau CCTV dari lokasi penggeledahan itu.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement