Selasa 04 Jul 2017 22:04 WIB

KPK Persilakan Penegak Hukum Lain Tangani Kasus Sumber Waras

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
 Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memberikan paparan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memberikan paparan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan institusi penegak hukum yang lain untuk menuntaskan perkara kasus pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras. Namun, yang pasti, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di KPK.

"(Perkara) Sumber Waras itu proses penyelidikannya sedang berjalan. Kalau itu mau ditangani oleh instansi penegak hukum yang lain dan ditemukan buktinya, silakan saja," ujar Jubir KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/7).

Febri menjelaskan, KPK tentu hanya bisa menangani perkara jika memang ada permulaan bukti yang cukup. Lembaga antirasuah tersebut, sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka atau meningkatkan suatu kasus ke penyidikan, tentu dibutuhkan bukti permulaan yang cukup.

"Atau minimal dua alat bukti. Nah itu yang harus kita dalami secara maksimal terlebih dahulu," ucapnya.

KPK pun sampai saat ini masih terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal didapatkannya informasi terbaru terkait kasus Sumber Waras itu. Dengan adanya informasi terbaru dari BPK itu, akan menjadi bahan untuk melihat lebih jauh bagaimana perkembangan penanganan perkara kasus Sumber Waras.

Terkait kabar bahwa auditor BPK yang menemukan permasalahan dalam pembangunan RS Sumber Waras itu terkena OTT KPK beberapa waktu lalu, Febri menuturkan hal tersebut tidak benar. "Saya kira itu sudah dibantah ya oleh pihak BPK. Itu orang yang berbeda," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement