Selasa 04 Jul 2017 20:47 WIB

Pansus Dalami Kewenangan Penyadapan KPK

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa memberikan keterangan usai pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (4/7).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa memberikan keterangan usai pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mendalami kewenangan penyadapan lembaga antirasuah tersebut.

"Soal penyadapan dan sebagainya harus ada bentuk pertanggungjawaban terkait itu semua," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Selasa (4/7).

Agun mengatakan Pansus Hak Angket DPR meminta BPK untuk melakukan semacam audit keuangan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan KPK. Terutama untuk mengetahui sejauh mana korelasi keuangan negara dengan fungsi dan kewenangan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan. 

"Kami mintakan kepada BPK untuk melakukan semacam audit atas keuangan negara untuk mengetahui sampai sejauh mana korelasinya dengan fungsi dan kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan yang tidak lagi melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Agun. 

Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan upaya Pansus untuk mendalami hal tersebut masih perlu langkah lanjutan. Pansus masih akan mendalami soal kewenangan penyadapan KPK tersebut dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan penyedia layanan jasa telekomunikasi.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket menyambangi BPK untuk konsultasi tentang hasil pemeriksaan keuangan negara pada KPK selama ini. Sejak 2006 sampai 2016, BPK melakukan pemeriksaan keuangan negara berupa pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, di antaranya pemeriksaan pada anggaran KPK.

Pansus Hak Angket bermaksud mengetahui bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara sejak KPK berdiri. "Bagaimana penanganan persoalan mengenai penggunaan keuangannya dan lain sebagainya, yang ada relevansinya dengan tugas, pokok dan fungsi," kata Agun.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement