Rabu 14 Feb 2018 16:22 WIB

KPK: Selama Ini Pengawasan Terhadap KPK Cukup Efektif

Pansus Angket KPK merekomendasikan pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa pengawasan terhadap lembaganya telah berjalan cukup efektif. Pernyataan ini merespons rekomendasi Pansus Angket DPR soal pembentukan Dewan Pengawas.

"Kalau terkait dengan lembaga pengawas setelah kami baca memang ada poin itu yang disampaikan oleh DPR dan saya kira jawabannya sederhana ya, pengawasan terhadap KPK itu selama ini berjalan cukup efektif dan justru dilakukan dari internal dan eksternal," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2).

Sebagai contoh, kata dia, pengawasan eksternal terhadap KPK, salah satunya dilakukan oleh DPR, pengawasan keuangan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan pengawasan secara keseluruhan itu dilakukan oleh publik. "Jadi, kalau dikatakan pengawasan terhadap KPK tidak optimal, nah kami perlu lihat siapa pihak pengawas yang tidak optimal melaksanakan tugasnya," ucap Febri.

Oleh karena itu, kata dia, KPK mengharapkan bahwa ke depan lebih baik dilakukan penguatan terhadap kelembagaan KPK. "Kalau memang DPR punya komitmen kuat untuk mempertahankan KPK dan memperkuat kewenangan pemberantasan korupsi maka ada hal substansial yang kami sarankan ke DPR termasuk sejumlah penguatan di undang-undang kalau memang serius," tuturnya.

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa pembentukan lembaga pengawas independen juga tidak bisa tiba-tiba dan harus melalui analisis lebih lanjut. Selama ini, menurut dia, pengawasan terhadap KPK juga masih dilakukan baik melalui rapat-rapat bersama DPR bahkan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan fungsi pengawasan DPR tersebut.

"Namun, hal penting yang perlu diingat bahwa pengawasan itu tidak boleh masuk pada ranah yudisial, jadi jangan sampai kemudian ada aktor-aktor tertentu atau pihak-pihak tertentu yang masuk pada ranah yudisial selain pada proses hukum itu sendiri," ujarnya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement