REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan sekolah tidak boleh menolak calon siswa yang berada di zonasi sekitarnya dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2017.
“SMA zonasi, tak boleh ada penolakan siswa yang ada di zona itu,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).
Ia mengatakan, sistem PPDB berbasis zonasi baru kali pertama dipraktikkan. Menurutnya wajar apabila ada banyak keluhan. Namun, ia menegaskan, sekolah harus memprioritaskan siswa kurang mampu yang ada di sekitar zona sekolah itu dalam PPDB.
“Bagi anak dari keluarga tak mampu, saya minta itu diprioritaskan di zona itu. Jangan sampai dia keluar di luar zona. Nanti akan mempersulit yang bersangkutan,” tutur Mendikbud.
Kemendikbud baru saja menerbitkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Salah satu pasalnya, yakni mengamanatkan untuk menyediakan kuota minimal 20 persen bagi siswa kurang mampu yang berdomisili di sekitar wilayah sekolah itu. Permendikbud itu juga bertujuan untuk menghapus label sekolah favorit, unggulan dan lain-lain. Petunjuk teknis pelaksanaan Permendikbud 17/2017 diatur oleh masing-masing daerah. Sebab, daerah yang mengetahui ada berapa sekolah dan rerata jarak jangkau rumah dengan jenjang pendidikan.