REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di DPR berencana akan menemui narapidana kasus tindak pidana korupsi (napi tipikor) pada Kamis (6/7) mendatang. Kunjungan pansus tersebut berpotensi melemahkan KPK.
Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, Kunjungan tersebut berpotensi untuk menginvestigasi dan mengungkapkan kepada publik tentang kinerja KPK yang mungkin saja ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dia menilai, langkah yang dilakukan pansus tersebut jika ditinjau dari sisi positifnya dimaksudkan untuk melihat kelemahan atau penyimpangan dalam menangani kasus. "Tujuannya untuk perbaikan KPK di masa yang akan datang," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (4/7).
Dikatakan Suparji, hak angket pada dasarnya merupakan hak DPR, namun tidak boleh ada penyimpangan dalam bekerja. Karena itu, maka harus ada pengawasan secara sungguh-sungguh dari publik, sehingga pansus betul-betul profesional, berintegritas, dan akuntabel.
"Publik harus mengawasi pansus agar tidak melemahkan KPK, tetapi memperkuat, memperbaiki dan mengembalikan marwah KPK sebagai triger mechanism dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Suparji menegaskan, rencana Pansus hak angket KPK dapat melemahkan jika memang ada kelemahan dalam KPK. Namun, menurutnya, jika KPK bekerja profesional, maka pelemahan apapun tidak akan bisa dilakukan.
"Kalau Pansus melemahkan dengan cara yang mengada-ada, upaya ini tidak akan berhasil karena KPK masih dibutuhkan keberadaannya, namun harus berada dalam koridor pembentukannnya," ucapnya.