Senin 03 Jul 2017 19:30 WIB

Pemanggilan Yasonna Terkait KTP-El untuk Kumpulkan Bukti

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pemanggilan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mendalami pembahasan anggaran dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan KTP-El dan indikasi aliran dana ke beberapa pihak. Febri menuturkan KPK tidak bisa secara detail menjabarkan soal materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Yasonna.

Namun, pada prinsipnya, pemeriksaan Yasonna untuk mengumpulkan fakta-fakta dan bukti yang relevan termasuk mengonfirmasi beberapa hal kepada saksi. KPK, lanjut Febri, juga belum bisa memastikan soal apakah Yasonna ikut menerima aliran dana terkait KTP-el itu.

"Kami belum bisa berandai-andai siapa saja yang secara persis terbukti menerima aliran dana karena sebagian terbuka di persidangan dan sebagian mengembalikan uang ke KPK," kata dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/7).

Febri juga mengungkapkan KPK belum bisa memastikan soal pencegahan Yasonna ke luar negeri terkait pemeriksaan dirinya di KPK. "Belum ada informasi baru terkait pencegahan ke luar negeri. Nanti jika ada akan kami sampaikan," kata dia.

Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut juga belum bisa memastikan soal adanya pengembalian uang yang dilakukan Yasonna. Informasi soal pengembalian uang masih sama seperti pada fakta persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Febri juga menepis anggapan bahwa KPK gentar untuk menghimbau Yasonna selaku politikus dari parpol penguasa saat ini, PDI-P, agar segera mengembalikan uang ke KPK. Sebab selama ini KPK sudah menghimbau seluruh pihak yang merasa menerima aliran dana KTP-el untuk menyerahkan kepada KPK.

"Imbauan sudah kita sampaikan sebelumnya jauh-jauh hari, saya kira itu sudah terbuka dan berlaku untuk siapa saja," tutur dia.

Pada pekan ini KPK akan fokus untuk memeriksa beberapa saksi dari kalangan anggota DPR pada periode 2009-2014 yakni saat proyek KTP-el berlangsung. KPK selama ini sudah memeriksa 120 saksi baik dari kementerian atau pihak swasta dan juga ada beberapa advokat. "Dan sekarang kita mulai masuk mendalami fakta-fakta peran anggota DPR saat itu," ujar dia.

Dari pemeriksaan anggota DPR tersebut, KPK akan fokus menggali soal pembahasan anggaran, indikasi adanya pertemuan pembahasan proyek, dan juga indikasi adanya aliran dana kepada beberapa pihak. Indikasi soal adanya aliran dana tetap menjadi fokus KPK. Apalagi di persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, indikasi aliran dana tersebut sudah terkonfirmasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement