Sabtu 01 Jul 2017 12:19 WIB

ICW Sesalkan Cuitan Romli Atmasasmita Soal Dana Hibah

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Nidia Zuraya
(dari kiri) Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo , Wakil Ketua KPK Laode M.Syarif, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Saldi Isra dalam sebuah kesempatan bersama. ilustrasi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
(dari kiri) Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo , Wakil Ketua KPK Laode M.Syarif, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Saldi Isra dalam sebuah kesempatan bersama. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data dan analisa dari Buku yang berjudul 'Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi: Fakta dan Analisis' oleh Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) yang diterbitkan pada Mei 2016, kembali dibeberkan oleh Prof Romli Atmasasmita melalui cuitan di laman Twitternya @rajasundawiwaha tertanggal 30 Juni 2017.

Data tersebut berkenaan analisa kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dinilai menyimpang. Menyikapi hal tersebut, Ketua ICW Adnan Topan mengaku aneh dengan diangkatnya kembali data dari buku tersebut setelah digelarnya Hak Angket KPK oleh DPR.

Adnan memastikan, hingga buku tersebut diterbitkan, penulis tidak pernah mengklarifikasi langsung kepada ICW. "Itu kan buku tahun lalu, tapi setelah gonjang-ganjing hak angket kemudian ini coba diangkat lagi. Saya nggak tau itu ada kaitan atau tidak dengan hak angket. Tapi yang pasti salah satu ahli hukum yang dimintai pendapatnya oleh hak angket adalah pak Romli itu," jelas Adnan saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (1/7).

Baca: Prof Ramli: Kinerja KPK dan ICW Telah Menyimpang

Namun begitu, Adnan menyatakan rasa gembiranya saat ada pihak atau kelompok masyarakat yang terus mencoba mengkritisi kinerja ICW. Dan catatan kritis tersebut, lanjut dia, akan menjadi masukan bagi ICW untuk terus melakukan perubahan ke arah lebih baik lagi.

Adnan juga menyesalkan, mengapa buku yang dipermasalahkan dalam buku tersebut adalah soal dana hibah yang diterima ICW. Dana hibah, papar dia, adalah suatu hal yang biasa diterima oleh suatu lembaga termasuk lembaga pemerintahan seperti DPR, Kepolisian, Mahkamah Agung, Bappenas dan lain-lain.

"Jika dikatakan tidak transparan itu salah betul, lagipula laporan keuangan kami selalu yang kami publikasikan di website. Dan data dari buku tersebut juga kan liatnya dari website kami," papar Adnan.

Lalu satu lagi ada yang menurut Adnan sesat dari simpulan buku tersebut. Yaitu, adanya poin yang menyebut bahwa ICW telah menerima KPK itu. Adnan menegaskan bahwa simpulan tersebut sangat keliru dan menyebarkan fitnah. Karena hingga kini, kata dia, secara resmi ICW dan KPK tidak pernah ada kerja sama. "Secara resmi kerja sama gak ada , tapi justru kami malah dituduh main mata dengan KPK. Kami malah kerja sama dengan lembaga lain," tegas Adnan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement