Selasa 27 Jun 2017 18:43 WIB

Dua Napi Tipikor di DIY Peroleh Remisi

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Andi Nur Aminah
Para napi Lapas Lowokwaru, Malang, saat menerima remisi Lebaran.
Foto: Ist
Para napi Lapas Lowokwaru, Malang, saat menerima remisi Lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dua orang narapidana Tipikor dari DI Yogyakarta mendapatkan remisi. Hal ini karena disamping memenuhi kriteria untuk mendapatkan remisi, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY sudah ada persetujuan dari Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Etty Nurbaiti saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (27/7). Namun dia tidak bersedia mengatakan kedua orang napi tipikor yang mendapatkan remisi. "Maaf posisi saya masih di Jakarta," tuturnya.

Pada saat Idul Fitri 2017 ini warga binaan lembaga pemasyarakatan di DIY yang mendapatkan remisi sebanyak 563 orang dan yang langsung bebas ada tujuh orang. Remisi menjalankan Keppres 99 mengacu dasar-dasar pemberian remisi warga binaan. Remisi umum diberikan pada 17 Agustus dan remisi khusus berkaitan dengan agama masing-masing. Mereka adalah napi umum seperti pencurian penipuan dan napi khusus seperti kasus narkotika dan tipikor.

Etti Nurbaiti menjelaskan syarat untuk mendapatkan remisi tidak semudah yang dibayangkan masyarakat pada umumnya. Persyaratan tersebut yakni pertama, sudah dibina minimal enam bulan. "Walapun sudah mendekati waktunya untuk keluar, tetapi kalau belum dibina minimal enam bulan tidak akan mendapatkan remisi," jelasnya.

Syarat kedua, berkelakukan baik selama di dalam lapas, tidak pernah melakukan pelanggaran apapun. Dia mengatakan, sebetulnya yang hukuman di atas satu tahun atau hanya satu tahun pun bisa mendapatkan remisi asal sudah dibina minimal enam bulan.

Warga binaan yang ada di lembaga pemasyarakatan diberi pembinaan kepribadian dan kemandirian. Pembinaan kepribadian meliputi pendidikan agama dan pengetahuan umum. Sedangkan pembinaan kemandirian minimal bisa mencari nafkah untuk dirinya.

Lebih lanjut Etti Nurbaiti mengatakan pada 2016 lalu, jumlah warga binaan yang mendapat remisi 589 orang dan yang bebas 19 orang. Untuk 2017 memang ada penurunan warga binaan lembaga pemasyarakatan di DIY yang mendapatkan remisi. Karena tergantung terpenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi. "Tahun ini bertambah sedikit orang yang diusulkan mendapat remisi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement