Sabtu 24 Jun 2017 22:00 WIB

YLKI Medan Desak Pemerintah Tarik Peredaran Mi Babi

Rep: Agung Sasongko/ Red: Agung Sasongko
Samyang Mie Instan Goreng Pedas Rasa Ayam Keju dan Samyang Mie Instan Goreng Pedas Rasa Ayam, yang diimpor PT Korinus diklain oleh perusahaan tersebut adalah Halal.
Foto: Republika/Darmawan
Samyang Mie Instan Goreng Pedas Rasa Ayam Keju dan Samyang Mie Instan Goreng Pedas Rasa Ayam, yang diimpor PT Korinus diklain oleh perusahaan tersebut adalah Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Provinsi Sumatera Utara mendesak Pemerintah secepatnya menarik peredaran mie instan asal Korea yang telah dipastikan mengandung unsur babi diantaranya merek Samyang, Nongshim dan Ottogi.

"Produk mie dari luar negeri yang tidak melalui ketentuan itu, harus dibersihkan dari super market dan toko yang menjual makanan tersebut," kata Ketua YLKI Sumut, Abubakar Siddk di Medan, Sabtu.

Makanan mie produk Korea itu, menurut dia, tidak dibenarkan lagi dipasarkan kepada masyarakat, karena tidak mencantumkan label "mengandung babi" pada kemasan, hal ini jelas sangat berbahaya bagi ummat muslim.

"Jadi, mie yang dianggap bermasalah itu, jangan ada lagi kelihatan di plaza-plaza maupun pusat perbelanjaan di berbagai daerah di tanah air," ujar Abubakar.

Ia mengatakan, institusi Dinas Perdagangan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan instansi terkait lainnya harus segera turun ke lapangan, serta melakukan razia untuk menertibkan makanan mie tersebut.

Makanan yang dilarang dikonsumsi bagi warga yang beragama Islam itu, harus ditarik dari pasaran, dan jangan dibiarkan berlama-lama.

"Pemerintah harus membentuk tim yang bertugas mengawasi dan memantau produk makanan yang tidak mencantumkan label "halal" atau "tidak halal", ini sangat penting bagi konsumen dan masyarakat, sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diingini," ucapnya.

Abubakar menambahkan, jangan sampai terjadi kesilapan bagi konsumen yang dilarang memakan mie asal "negeri ginseng" itu, baru pemerintah dan instansi terkait sibuk menanganinya.

Oleh karena itu, katanya, disinilah peranan BPOM untuk menyeleksi makanan impor tersebut, dan jangan ada permasalahan bagi konsumen.

"Petugas BPOM harus benar-benar selektif dalam pengawasan produk makanan maupun minuman yang berasal dari luar negeri," kata Ketua YLKI Sumut.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah mie instan asal Korea mengandung unsur babi seperti merek Samyang (dua varian), Nongshim, dan Ottogi

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (18/6) produk tersebut di antaranya bernama dagang Samyang varian Mie Instan U-Dong dengan nomor izin BPOM RI ML 231509497014 yang diimpor PT Koin Bumi.

Selanjutnya, Nongshim (Mie Instan Shim Ramyun Black, BPOM RI ML 231509052014, PT Koin Bumi), Samyang (Mi Instan Rasa Kimchi, BPOM RI ML 231509448014, PT Koin Bumi) dan Ottogi (Mie Instan Yeul Ramen, BPOM RI ML 231509284014, PT Koin Bumi).

BPOM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mie instan asal Korea yang diimpor oleh PT Koin Bumi tersebut.

Dari beberapa produk yang telah diuji terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk tersebut menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi.

sumber : Agency
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement