Ahad 18 Jun 2017 17:36 WIB

Importir Mi Instan Mengandung Babi Harus Dikenakan Sanksi

Rep: KABUL ASTUTI/ Red: Indira Rezkisari
Makanan non-halal mengandung babi
Foto: pixabay
Makanan non-halal mengandung babi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perdagangan menerapkan sanksi dan tindakan tegas kepada importir yang tidak jujur. Termasuk, importir yang memasok produk mi instan yang mengandung babi dari Korea.

Saleh mengatakan tindakan dan sanksi tegas perlu diberikan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. "Jangan sampai para importir itu hanya memikirkan keuntungan saja. Keamanan dan kenyamanan konsumen harus juga diprioritaskan," ujarnya dalam pernyataan tertulis kepada Republika.co.id, Ahad (18/6).

Anggota DPR dapil Sumut II ini menerangkan sanksi dan tindakan tegas itu bisa dilakukan sesuai dengan tingkat kelalaiannya. Selain sanksi administratif, sanksi pencabutan izin importir pun bisa diberikan. Menurutnya, sudah ada aturan dan ketentuan mengenai hal ini. Pemerintah diharap akan merujuk pada aturan perundangan yang ada.

"Kita percayakan kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Termasuk sanksi dan tindakan tegas apa yang akan dikeluarkan," ujar Saleh.

Sementara, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito, menyatakan empat jenis mi instan asal Korea positif mengandung babi, tanpa disertai peringatan "Mengandung Babi" pada kemasannya. BPOM telah memerintahkan pihak importir, yakni PT Koin Bumi, untuk menarik produk-produk tersebut dari peredaran.

Keempat produk mengandung babi tersebut, yakni Mi Instan U-Dong dengan nama dagang Samyang, Mi Instan (Shin Ramyun Black) dengan nama dagang Nongshim, Mi Instan Rasa Kimchi dengan nama dagang Samyang, dan Mi Instan (Yeul Ramen) dengan nama dagang Ottogi. Keempat produk ini diimpor oleh PT Koin Bumi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement