Kamis 22 Jun 2017 05:02 WIB

Toko Ritel Modern Cianjur Masih Jual Mi Mengandung Babi

Red: Nur Aini
Mie yang mengandung minyak babi ditunjukan saat konferensi pers Badan Pengawas Obat dan Makanan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mie yang mengandung minyak babi ditunjukan saat konferensi pers Badan Pengawas Obat dan Makanan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Tim Gabungan polres, pemkab, dan Kodim 0608 Cianjur, Jawa Barat, sita puluhan mi instans asal Korea yang masih dijual di sejumlah toko modern, meskipun peredarannya secara tegas harus ditarik dari pasaran karena mengandung babi.

Sidak yang dilakukan Wakil Bupati Cianjur, Kapolres dan Dandim 0608, ke sejumlah swalayan dan minimarket masih menemukan mi haram tersebut dipajang dalam rak bahkan dipajang bersama mi merek lain asal Korea.

"Saat kita tanyakan pimpinan di toko ritel itu, pihak ritel mengaku belum ada instruksi dari pusat untuk ditarik atau diamankan, meskipun dia sudah tahu keberadaan mi asal Korea itu, dilarang dan harus ditarik dari pasaran," kata Herman Suherman Wail Bupati Cianjur di Cianjur, Rabu (21/6)

Kapolres Cianjur, AKBP Arif Budiman, mengatakan, terkait penemuan mi haram tersebut, pihaknya akan terus melakukan penindakan agar tidak lagi beredar di wilayah Cianjur. "Kami instruksikan jajaran diseluruh wilayah untuk mengamankan mi haram yang masih beredar," katanya.

Bahkan pihaknya mengimbau seluruh toko modern yang masih menjual mi tersebut untuk menarik barang tersebut dan tidak memajang di dalam rak, sehingga warga tidak terkecoh dengan keberadaan mi yang haram dikonsumsi."Kita lihat regulasinya, untuk menindak pemilik kalau masih membandel," katanya.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Cianjur, Himam Haris, mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran menyusul adanya surat dari BPOM untuk menarik peredaran mi instan asal Korea. Meskipun dari Aprindo sudah ada surat edaran, namun ke daerah masih banyak yang belum tersampaikan.

"Daripada terus beredar, kami akan keluarkan surat sesegera mungkin. Meskipun kewenangan dan pengawasan di provinsi, namun tidak ada tindaklanjut maka kebijakan akan diambil oleh daerah karena banyak warga yang mempertanyakan masih beredarnya mie tersebut," katanya.

Sedangkan di pasar tradisional, kata dia, pihaknya telah mengimbau dan melakukan pemeriksaan lebih dulu karena ritel memiliki asosiasi sehingga terlambat dilakukan karena tidak ada tindaklanjut dari pengurus asosiasi."Kami lakukan tindak tegas dengan menyita mi haram yang masih dipajang," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement