Senin 05 Feb 2018 19:30 WIB

Dua Suplemen Ber-DNA Babi tak Ditemukan di Depok

Dua produk itu sudah tak dijual di supermarket, minimarket, apotik, dan toko obat.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Viostin DS
Foto: pharos.co.id
Viostin DS

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menyebar surat edaran dan merazia suplemen produk Viostin DS dan Enzplex yang diduga mengandung DNA babi di berbagai toko obat, supermarket, minimarket, dan apotik di Depok, Senin (5/2). Dalam razia itu, Dinkes Kota Depok tidak menemukan dua produk suplemen tersebut alias nihil.

"Tak ditemukan produk suplemen tersebut," kata Sekretaris Dinkes Kota Depok Ernawati, Senin (5/2).

Berdasarkan intruksi Badan POM, lanjut Ernawati, Dinkes Kota Depok sudah menyebarluaskan surat edarannya. Surat edaran dicantumkan Badan POM mengintruksikan PT Pharos Indonesia dan PT Mediafarma Laboratories untuk menghentikan produk atau pendistribusian.

Di imbauan surat edaran juga meminta pemilik atau penangung jawab sarana distribusi obat dan makanan wajib untuk tidak menjual kedua produk tersebut. Produk itu, yakni Viostin dengan Nomor Izin Edar ( NIE) POM SD 051523771 dan bets BN C6K994H dan Enzplex tablet dengan NIE DBL 7214704016A1 nomor bets 16185101.

"Kedua produk itu tidak memenuhi ketentuan tentang label yang harus mencantumkan peringatan mengandung babi," jelas Ernawati.

Seksi PSPM Dinkes Depok Verawaty Kasjmir menegaskan bahwa dua produk tersebut sudah tidak dijual di supermarket, minimarket, apotik, dan toko obat. "Sudah tidak dijual, produk itu sudah banyak ditarik oleh distributornya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement