Kamis 22 Jun 2017 00:01 WIB

KPK Tangkap Gubernur Bengkulu Dinilai Kasus Luar Biasa

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Nur Aini
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng, mengatakan tertangkap tangannya Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kasus luar biasa yang menimpa pejabat daerah. Dia menyarankan pemerintah mengevaluasi fenomena mahalnya ongkos politik bagi calon kepala daerah yang diduga mendorong potensi korupsi.

"Kasus ini bisa dibilang luar biasa, sebab terjadi secara tangkap tangan. Sementara kepala daerah lain diproses KPK tetapi bukan melalui tangkap tangan," ujar Ridwan saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (21/6).

Status Ridwan sebagai tersangka, kata dia, menambah panjang daftar pejabat daerah yang tersangkut korupsi. Robert menyebut ada ratusan pejabat daerah tersangkut kasus korupsi.

Karenanya, KPPOD mempertanyakan peran pengawasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap pejabat daerah. Sebab, kasus suap dan korupsi yang melibatkan pejabat setingkat gubernur berada di luar wilayah pengawasan Inspektorat Jenderal.  "Inspektorat Jenderal hanya mengurusi soal anggaran. Terkait suap pengadaan barang dan jasa semestinya menjadi pengawasan pemerintah," tuturnya.

Robert juga menyoroti mahalnya biaya politik untuk maju menjadi calon kepala daerah. Menurutnya, biaya yang mahal masih menjadi penyebab utama kecenderungan korupsi ketika menjadi kepala daerah.  Dia menyarankan pemerintah mengevaluasi kondisi ini. "Harus dibuat aturan tegas di mana ketika mencalonkan diri perlu pembatasan biaya politik. Jika tidak, akan lebih banyak pejabat daerah yang tersangkut korupsi. Selain itu, perlu ada aturan tegas di mana pejabat daerah yang sudah pernah tersangkut korupsi seharusnya tidak boleh kembali mencalonkan diri," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, sebagai tersangka kasus suap untuk dua proyek di Bengkulu. Kedua proyek itu adalah pembangunan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai Rp 37 miliar dan proyek pembangunan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp 16 miliar. KPK menangkap keduanya dalam operasi tangkap tangan di rumah pribadinya di Jalan Sidomulyo, Kota Bengkulu, Selasa (20/6). Keduanya ditangkap bersama seorang pengusaha berinisial RDS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement