Rabu 21 Jun 2017 20:00 WIB

Jual Narkoba, Manajer Tempat Hiburan Malam Ditangkap

Rep: Issha Harruma/ Red: Muhammad Hafil
Narkoba
Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Sebanyak 34 pengunjung Freedom Club, KTV dan Lounge Jalan Tumango, Medan, diamankan. Manajer tempat hiburan malam ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual narkoba.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Mangantar P Nainggolan mengatakan, para pengunjung tersebut dijaring dalam razia yang digelar Rabu (21/6) sekitar pukul 02.30 WIB. Operasi razia tempat hiburan malam ini dalam rangka pelaksanaan Operasi Ramadniya Toba 2017.

"Kami melakukan razia di tempat hiburan malam yang masih beroperasi di bulan puasa tersebut," kata Mangantar, Rabu (21/6).

Mangantar mengatakan, dalam razia tersebut, petugas mengamankan 34 pengunjung laki-laki dan perempuan yang saat itu berada di enam KTV dan lounge. Beberapa di antaranya ada yang memiliki identitas dan ada juga yang tidak. 

Selain itu, polisi juga mengamankan 14 karyawan dan manajer tempat hiburan malam tersebut, Tongam Siregar. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang di tempat tersebut, personel menemukan empat butir pil ekstasi, sejumlah uang tunai dan surat-surat lain," kata Mangantar.

Saat ini, para pengunjung dan karyawan tempat hiburan malam tersebut telah diamankan ke kantor Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang Rp2.300.000 yang disita dari kasir dan satu eksemplar bill pembayaran KTV. Selain itu, petugas juga menyita empat butir pil ekstasi dan uang Rp600 ribu dari Tongam Siregar. Uang tersebut diduga hasil penjualan pil ekstasi.

"Status manajernya, Tongam Siregar, sudah tersangka dan dikenakan UU Narkotika," ujar Mangantar.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement