Rabu 21 Jun 2017 12:43 WIB

Keputusan Ganjil Genap untuk Motor Belum Final

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Antrean sepeda motor (ilustrasi)
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Antrean sepeda motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana mengenai penerapan aturan plat nomor ganjil genap untuk kendaraan roda dua di sejumlah ruas jalan Ibu Kota kembali menyeruak. Namun, hal tersebut masih berupa wacana.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum dan Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto membenarkan adanya wacana tersebut. Namun, menurut dia, keputusan mengenai penerapan aturan itu belum terbentuk. Pasalnya, menerapkan aturan itu menurut Budiyanto memerlukan berbagai persiapan.

"Kemarin pada rapat kami, aturan ganjil genap itu sudah sempat disetujui, tapi perlu persiapan, itu belum final" kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (21/5) di Mapolda Metro Jaya Senayan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Persiapan itu, lanjut Budianto berupa persiapan unsur-unsur yang harus dipenuhi sebelum aturan ganjil genap untuk roda dua itu diterapkan. "Segala sesuatu perlu persiapan SDM, sarana prasarana dan payung hukum untuk penerapan itu," lanjut Budiyanto.

Dalam wacana aturan itu, nantinya penggunaan kendaraan roda dua akan dikenai juga aturan ganjil genap. Menurut Budianto, aturan untuk roda dua itu akan diterapkan hampir di semua ruas jalan ganjil genap seperti Jalan Jenderal Soedirman dan Jalan Gatot Subroto. "Tapi tidak termasuk Jalan Rasuna Said Kuningan, untuk Rasuna Said masih seperti biasa, memang macet karena pembangunan, makanya kita tempatkan petugas kami di situ," kata Budiyanto.

Khusus untuk kawasan Rasuna Said, Budiyanto mengatakan, polisi juga mengimbau pada kontraktor agar memaksimalkan kerja pembangunan underpass di malam hari. Pasalnya pembangunan tersebut menyebabkan kemacetan parah karena memakan sebagian ruas jalan itu. "Kalau ada proyek membahayakan ya harus koordinasi dengan kita," kata dia menambahkan.

Salah satu pengguna motor, Ahmad Qalbi mengatakan kurang setuju apabila jalur ganjil genap itu diterapkan di Rasuna Said dan Gatot Subroto. Pasalnya, setiap hari dia melewati dua ruas jalan itu. Apalagi, dia berprofesi sebagai tukang ojek daring akan kesulitan dalam bekerja.

"Waduh jangan dong, itu Sudirman sama Thamrin saja udah, mending yang pakai mobil gede-gede tapi isinya sendirian saja yang ditekan. Kita mah kecil, boncengan pula," ujar dia.

Sementara Budianto sendiri menegaskan keputusan aturan itu belum final. Penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda dua masih harus melalui tahapan-tahapan tertentu lagi. Polisi masih akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait untuk menentukan keputusan itu. "Nanti ada tahapan dan perlu disosialisasikan kw masyarakat dahulu dong," kata dia.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement