Rabu 21 Jun 2017 01:11 WIB

Ini Penjelasan Bandara Adisutjipto Soal Insiden Taksi Online

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Bentrok Angkot ,Taksi dengan Taksi Online
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Bentrok Angkot ,Taksi dengan Taksi Online

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN –- Seorang sopir taksi online yang menjadi korban bullying dengan diminta membuka baju di depan umum di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada Ahad (18/6) pukul 18.44 WIB. Video rekaman yang menggambarkan peristiwa itu beredar di media sosial. 

Communication and Legal Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta Liza Anindya menjelaskan, permintaan membuka baju merupakan reaksi spontan dari pengemudi taksi bandara terhadap pengemudi taksi liar di area lobi pick up zona parkir utara Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.

Menurut dia, pengemudi taksi liar ini telah berulang kali mengambil penumpang di bandara sehingga para pengemudi taksi yang mangkal di bandara merasa dirugikan. “Berdasarkan kronologis kejadian, diketahui bahwa pengemudi taksi liar ternyata tidak memiliki kelengkapan identitas berupa SIM (Surat Izin Mengemudi),” kata Liza, Senin (19/6).

Liza menambahkan Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta dan Intel Lanud Adisutjipto juga sudah melakukan tindakan. Yaitu, pengamanan terhadap orang-orang yang terlibat pada kejadian tersebut. 

Dengan adanya kejadian ini, PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta akan mengupayakan untuk lakukan mediasi antara pihak-pihak terkait.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama mengatakan AP juga I akan mempersiapkan sistem pemesanan transportasi darat yang dapat memudahkan pengguna jasa bandara melakukan pemesanan taksi maupun mobil sewaan. 

Kendati demikian, kejadian ini berbuntut ke laporan ke kepolisian. Sopir taksi online yang diminta membuka baju di depan umum di Bandara Adisutjipto, yaitu F (32 tahun), melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda DIY, Selasa (29/6) sore. 

F mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY dengan didampingi sejumlah anggota Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) untuk melaporkan kasus yang menimpanya.

Menurut petugas SPKT Polda DIY, Tugiman, kasus yang dilaporkan oleh F menyangkut pelanggaran Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. 

Untuk diketahui, pengoperasian usaha komersial di bandara harus memiliki izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Ini sesuai Pasal 129 Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara. 

(Baca juga: Sopir Taksi Lapor Polisi karena Di-Bully di Bandara)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement