Selasa 20 Jun 2017 15:33 WIB

Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Ini Kata Sekjen Golkar

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
Sekjen Golkar Idrus Marham (tengah) bersama fungsionaris DPP Partai Golkar memberi keterangan pers menanggapi isu-isu terkini di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (25/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Sekjen Golkar Idrus Marham (tengah) bersama fungsionaris DPP Partai Golkar memberi keterangan pers menanggapi isu-isu terkini di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (25/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengaku prihatin atas kabar tertangkap tangannya salah satu kader Partai Golkar yang kini menjadi Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus menyebut partainya tidak pernah bosan, mengingatkan kader-kadernya yang menduduki jabatan publik tidak melakukan penyelewengan maupun pelanggaran aturan.

"Tentu, bahkan sebelumnya kita selalu imbau kepada teman-teman, seluruh kader yang ada utamanya yang duduki pejabat publik dalam melakukan kepemimpinannya dengan jangan ada pelanggaran terhadap peraturan yang ada," kata Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta pada Selasa (20/6)

Menurutnya, Partai Golkar juga menginstruksikan agar kadernya senantiasa melakukan program-program yang ada sesuai prosedur yang berlaku. Para kader yang menjabat jabatan publik juga diminta berhati-hati dan waspada dalam menerapkan kebijakannya. Hal ini agar kebijakannya tidak sampai menyengsarakan rakyat. "Agar kebijakannya tidak merugikan rakyat," kata Idrus.

Namun demikian Idrus mengungkap Partai Golkar tetap memberikan bantuan hukum kepada Ridwan atas kasus hukumnya tersebut. Partai juga langsung menugaskan DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu untuk terus memberikan laporan terkait perkembangan kabar penangkapan tersebut.

Idrus menambahkan, pada saat yang sama juga DPP PG menugaskan Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP PG Rudi Alfonso untuk memberi bantuan hukum kepada Ridwan. Hal ini dilakukan sebagai prosedur tetap (protap) DPP PG jika ada kadarnya yang tersangkut persoalan hukum. "Juga dalam rangka pengawalan untuk memastikan proses hukum yang dilakukan KPK berjalan berdasarkan fakta hukum yang ada. Sehingga proses berjalan secara adil ke depan," kata Idrus.

Namun Idrus belum mau berbicara terkait sanksi atau standar prosedur yang akan dilakukan DPP jika Ridwan yang merupakan Ketua DPD Golkar tersebut ternyata bersalah. Ia menegaskan, DPP saat ini tetap menjunjung prinsip asas praduga tak bersalah.

"Pada saat yang sama kita hormati proses hukum yang ada itu juga prinsip asas praduga tak bersalah. Biarlah KPK melakukan proses hukum ini, dan saat yang sama golkar lakukan komunikasi-komunikasi lebih jauh," katanya.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut memang ada kegiatan tim penyidik KPK di lapangan, dan tidak menampik saat ditanya soal adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu.

"Memang ada kegiatan beberapa tim di lapangan, namun rincinya saya koordinasikan dan cek terlebih dahulu," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (20/6).

Dari informasi yang dihimpun, pihak yang terkena OTT yakni Gubernur Bengkulu saat ini dan istrinya serta pihak swasta. Febri pun belum dapat memberitahukan informasi rinci soal perkara apa OTT tersebut, dan berapa uang yang diamankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement