Senin 19 Jun 2017 20:03 WIB

Pemkot Cianjur Imbau Pedagang Tarik Semua Mi Mengandung Babi

Mie instant merk Samyang yang diproduksi Samyang Crop Kangwon-Do Korea.
Mie instant merk Samyang yang diproduksi Samyang Crop Kangwon-Do Korea.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Cianjur, Jawa Barat, melalui Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) mengimbau pedagang, pengusaha dan pengelola pasar swalayan dan minimarket di wilayah tersebut untuk menarik empat mie asal Korea yang mengandung minyak babi.

Kepala Diskoperindag Cianjur, Himam Haris mengatakan, setelah mendapatkan informasi adanya empat mie yang mengandung minyak babi, pihaknya langsung melakukan komunikasi dengan kepala pasar tradisional untuk memeriksa keberadaan mie haram tersebut.

"Saya sudah memberikan imbauan untuk pengelola pasar tradisional, jika menemukan mie haram tersebut segera ditarik dari pasaran dan warga diberi tahu untuk tidak mengkonsumsi khususnya umat Islam," katannya di Cianjur, Senin (19/6).

Terkait keberadaan mie merk Samyang di toko modern, BPOM sudah bekerjasama dengan asosiasi pengusaha ritel untuk menarik produk tersebut dan tidak lagi memajang. Namun tambah dia, dalam waktu dekat jika tidak kunjung ditarik, pihaknya yang akan turun tangan. 

"Itu kan tanggungjawab pengusaha di bawah asosiasinya. Kalau memang membandel, kami akan tindak. Sejauh ini semua imbauan telah kami berikan untuk pedagang, pengusaha dan pengelola swalayan dan minimarket untuk menarik semua mie haram tersebut," katanya.

Sementara mie instans asal Korea tersebut, masih beredar bebas di Cianjur, produk yang dilarang untuk dijual oleh BPOM karena mengandung fragmen DNA babi¿, masih terlihat di rak makanan instans di toko modern di Cianjur.

BPOM menyatakan ada empat produk yang harus ditarik dari pasaran karena mengandung DNA babi, Samyang mie instan U-Dong, Samyang mie instan rasa Kimchi, Nongshim mie instan Shin Ramyun Black dan Ottogi mie instan Yeul Ramen.

Produk mie tersebut sudah mendaftarkan ke BPOM untuk diberi nomer registrasi makanan, dalam dokumen pendaftaran, importir mengatakan ada yang mengandung babi dan tidak mengandung, namun dari temuan di lapangan, ada produk yang beredar tanpa label 'Mengandung Babi' namun setelah diuji, ternyata mengandung fragmen babi.

BPOM menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menarik produk mie tersebut di manapun karena warga harus mendapatkan perlindungan untuk membeli makanan halal. Informasi dari sejumlah pengusaha ritel sudah mengeluarkan klarifikasi jika produk yang dijualnya tidak mengandung babi. 

Namun dalam label produknya tidak tercantum jaminan halal atau logo halal dari pemerintah, sehingga masih diragukan. 

Bahkan petugas kasir di satu toko modern di wilayah Pasirhayam, mengatakan tidak dapat memastikan produk mie tersebut halal atau tidak. 

"Kalau pimpinan pusat mendapat berita, kalau mie yang masih dipajang ini tidak mengandung babi¿ meskipun tidak ada label halalnya. Sehingga mie tersebut masih dipajang di rak," kata staf kantor salah satu pasar swalayan yang minta namanya tidak dicantumkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement