Senin 19 Jun 2017 15:47 WIB

YLKI Sebut 3 Pihak Ini Harus Ditindak Tegas Soal Mi Berbabi

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua YLKI Tulus Abadi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua YLKI Tulus Abadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Muslim Indonesia kembali kecolongan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan produk mi instan asal Korea yang mengandung babi di pasaran. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta pemerintah menindak tegas pihak-pihak yang terlibat peredaran mi non-halal ini.

Tulus mengatakan ada tiga pihak yang bertanggung jawab atas peredaran mi instan Korea ini. Ketiga pihak tersebut adalah importir, Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) dan oknum di BPOM dan Dinkes.

"Harus (dievaluasi). Importir, retailer modern dan Badan POM plus Dinkes, Aprindo juga harus dievaluasi. Sebab setelah di retailer tanggung jawabnya retailer," tegas Tulus kepada Republika.co.id, Senin (19/6).

Ia mengatakan di Indonesia memang tidak ada larangan menjual barang non halal. Asal ada label informasi yang jelas dan penjualannya pun harus dilokalisir di tempat-tempat tertentu. "Di rak tertentu dan terpisah," terangnya.

Kasus ditemukannya produk mi instan non-halal asal Korea, menurutnya, tidak mengikuti aturan yang berlaku. Di toko retail tempat mi instan di perdagangkan, produk mi instan tersebut diletakkan di rak yang satu dengan produk makanan halal.

Sehingga penjualan produk non-halal ini telah merugikan konsumen muslim di Indonesia. Karena itu YLKI menilai ada pelanggaran serius dari terungkapnya mie instan asal Korea yang mengandung babi.

BPOM RI baru baru ini mengumumkan produk-produk mie instan asal Korea yang ditarik dari peredaran karena ditemukan kandungan babi. Diantara produk mie korea tersebut diantaranya pertama Samyang - U Dong, Nongshim Shin Ramyun Black, Samyang – Kimchi, Ottogi – Yeul Ramen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement