Senin 19 Jun 2017 16:53 WIB

HT Laporkan Jaksa Agung Atas Penyebutan Status Tersangka

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) melaporkan Jaksa Agung M Praseyto di Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilakukan terkait pernyataan Prasetyo yang menyatakan HT telah menjadi tersangka kasus dugaan SMS ancaman.

"Kita sudah laporkan ke Bareskrim Polri dan sudah ada laporannya. Dan sekali lagi, ini kami buat untuk penegakan keadilan dan penegakan hukum," ujar tim kuasa hukum HT, Adi Dharma Wicaksono di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Menurut Adi, pernyataan Prasetyo sebagai Jaksa Agung kepada HT dianggap telah melampaui kewenangannya. Harusnya, kata dia, yang berhak menyebutkan HT telah menjadi tersangka atau tidak adalah kewenangan kepolisian. "Karena ini di luar kewenangan Jaksa Agung menyampaikan hal tersebut. Etikanya sebagai pejabat yang tahu hukum tidak boleh menyampaikan hal-hal yang di luar kewenangan," kata dia.

Selain itu, Adi juga menduga ada unsur politisasi yang dilakukan oleh Prasetyo. Kalau saja HT bukan sebagai ketua umum Partai Perindo, menurutnya, hal ini tidak akan dilakukan Prasetyo. "Sekali lagi ini ada abuse of power dari Jaksa Agung," ungkapnya.

Prasetyo dianggap telah melakukan pencemaran nama baik HT dengan menyebutnya sebagai tersangka. Padahal, oleh kepolisian ditegaskan bahwa kasus SMS bernada ancaman antara HT dengan jaksa Yulianto masih dalam tahap penyelidikan.

"Kalau kita lihat videonya teman-teman wartawan sudah mengkoreski (HT) terlapor, tapi Jaksa Agung mengatakan bersikukuh bahwa (HT) tersangka. Disinilah kami sangat keberatan apalagi bapak Harytanoe Soedibyo selaku pribadi dan ketua umum Perindo memiliki nama baik yang harus dijaga tentunya," jelas dia.

Laporan tersebut diterima dengan nomor polisi LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017. Dalam laporan mereka juga mengaku telah menyertakan alat bukti berupa video, rekaman suara, berita-berita online, dan dua orang saksi. "Jadi saksi juga ada dua orang, saat ini kami serahkan ke penyidik dan kami akan monitor perkembangannya yang akan datang," papar Adi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement