REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski blanko KTP-El sudah tersedia namun proses pembuatan kartu identitas elektronik masih berjalan lamban. Masyarakat yang melakukan perekaman KTP-El sejak 2016 bahkan beberapa belum terinput dalam sistem di Kemendagri.
Terkait hal itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menjelaskan ada beberapa situasi yang membuat proses pembuatan KTP-El terkesan lamban meski blanko sudah ada. Secara umum masalah yang terjadi akibat dua hal. Pertama adalah kesalahan prosedur perekaman. Kedua soal perekaman ganda.
"Kalau kasusnya perekaman ganda E-KTP, maka mustahil E-KTP bisa terbit. Ini yang kadang terjadi. Kesalahan dilakukan oleh orang yang melakukan perekaman di dua tempat," kata Zudan saat dijumpai Republika.co.id di kantornya, Kamis (15/6).
Namun masalah kedua terkait proses perekaman. Persoalan human error, ujar Zudan, yang bisa jadi penyebab proses KTP-El memakan waktu. "Bisa jadi saat proses di kelurahannya terjadi kesalahan hingga tak kerekam," ujarnya.
Dia juga menjelaskan sempat terjadi kendala di sistem data yang membuat proses pengujian data KTP-El terkendala. Di samping itu, Zudan menjelaskan kerap terjadinya overload dalam data E-KTP yang masuk. "Kita punya kapasitas (pengolahan data) per hari 50 ribu, tapi sempat data yang masuk hingga 300 ribu (per hari)," kata dia.
Sebelumnya, Republika.co.id melakukan penelusuran terkait alur pembuatan KTP-El. Dari penelusuran Republika.co.id di Kelurahan Cipete Utara dan Sudin Dukcapil Jakarta Selatan diketahui bahwa proses pembuatan KTP-El terkendala pada proses uji ketunggalan identitas di Kemendagri. Hal ini mengakibatkan proses penerbitan KTP-El molor sejak November 2016.