REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto memastikan tidak ada usaha senjata api (senpi) rakitan yang legal. Karenanya dapat dipastikan tidak ada senjata jenis itu yang mengantongi izin resmi.
"Enggak ada (izin), itu liar," ujar Rikwanto di lapangan Bhayangkari Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/6).
Menurut Rikwanto tidak pernah pembuat senjata rakitan pernah mendapatkan izin. Mereka, lanjut dia, autodidak membuat senjata-senjata tersebut.
"Tidak ada sejarahnya orang buat senjata rakitan itu diizinkan. Itu kenakalan-kenalan karena dia punya kemampuan autodidak," ujarnya.
Misalnya lanjut dia, mereka yang punya kemampuan menjual senapan angin maka akan menerima pesanan-pesanan untuk membuat senjata rakitan tersebut. Beberapa tempat yang sudah terdeteksi kata dia, seperti yang di Sumatera, di Cipacing, Jawa Barat.
Hingga saat ini, terangnya, operasi-operasi kebaradaan usaha senjata rakitan masih terus dilakukan. Mereka yang tertangkap dalam razia akan dikenakan dengan UU darurat. Namun mereka yang menggunakan senjata tersebut untuk aksi kejahatan dapat dijerat dengan pasal berlapis.
"Bisa kena (Pasal) membantu melakukan perbuatan melanggar hukum. Melanggar hukumnya apa, seperti perampokan, pencurian atau pembunuhan, jadi banyak pasal yang bisa dikenakan ke mereka," terangnya.