Rabu 14 Jun 2017 20:44 WIB

Jelang Lebaran, Banyak Makanan Kedaluwarsa Beredar

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ratna Puspita
Sidak makanan kadaluarsa (ilustrasi)
Foto: Antara
Sidak makanan kadaluarsa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Warga yang hendak berbelanja kebutuhan menjelang Lebaran seperti sekarang agar lebih cermat memperhatikan barang yang akan dibeli. Terutama untuk jenis bahan makanan dalam kemasan. 

Ketua Tim Pengawasan Makanan dari Dinas Kesehatan Purbalingga Sugeng Santosa meminta masyarakat memperhatikan kemasannya, khususnya batas kedaluwarsa dan kondisi kemasan. "Kalau sudah kadaluarsa atau kondisi kemasan sudah lusuh atau penyok, jangan dibeli," kata dia, usai melakukan pemeriksaan di sejumlah toko modern, Rabu (14/6).

Dia menyebutkan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan karena banyak oknum yang memanfaatkan besarnya kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran. Oknum ini menggelontrokan barang tidak layak di pasaran. 

Dia menambahkan kewaspadaan tidak hanya hanya perlu dilakukan pada saat membeli barang di toko swalayan. "Namun juga bila hendak membeli di warung-warung," ujar Sugeng. 

Menurut Sugeng, beberapa produk kedaluwarsa yang sering ditemukan masih dijual, antara lain produk susu dalam kemasan kotak, susu kemasan sachet, teh, mi cup siap saji, serta makanan kaleng seperti sarden.

Dalam razia yang dilakukan hari ini, tim dari dinas kesehatan dan instansi terkait juga masih banyak menemukan makanan kedaluwarsa yang masih dipajang di etalase. Termasuk produk yang kemasannya sudah rusak atau penyok. 

Untuk semua temuan tersebut, Sugeng mengatakan, tim sudah meminta pengelola toko untuk menarik produk-produk tersebut dari rak etalase. "Tidak boleh dijual kepada masyarakat," kata dia menegaskan. 

Dalam razia tersebut, Sugeng menyebutkan, tim masih belum melakukan penyitaan. Tim mengembalikan seluruh barang kedaluwarsa yang ditemukan kepada pengelola toko. Selanjutnya, toko harus mengembalikan ke distributor. 

Jika nantinya tim masih menemukan barang-barang itu dijual maka tim akan melakukan penyitaan. Selain itu, Sugeng mengaku pemilik toko juga menandatangani kesanggupan untuk melakukan pengawasan. 

Mereka juga berjanji tidak akan menjual makanan yang kedaluwarsa dan kemasannya rusak. Surat kesanggupan ini nantinya bisa digunakan untuk mencabut izin usaha perdagangan yang sudah dimiliki pemilik toko.

Dia juga mengingatkan, pedagang yang menjual makanan kedaluwarsa juga bisa dikenakan sanksi hukum. "Penjual makanan kedaluwarsa bisa dikenakan sanksi pidana, sesuai UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," kata dia. 

Sesuai pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, mereka yang melakukan pelanggaran bisa dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement