Rabu 14 Jun 2017 08:30 WIB

Pengacara Tanggapi Penolakan Red Notice Habib Rizieq

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Habib Rizieq Shihab
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya kepolisian untuk menangkap Rizieq Shihab melalui penerbitan Red Notice telah ditolak National Central Bureau (NCB) Interpol internasional. Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro sudah menduga karena kategori kejahatan yang disangkakan kepada kliennya tersebut dinilai berdimensi politis dan tidak memenuhi kaidah sebagai kejahatan yang membahayakan negara sebagai persyaratan Red Notice.

"Akan tetapi nampaknya kepolisian tidak mau kehilangan muka. Upaya penerbitan Blue Notice dan Police to Police tetap dilakukan Polda Metro Jaya untuk memulangkan Habib Rizieq setelah Red Notice ditolak Interpol."

Berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Sugito menganggap seolah-olah Rizieq Shihab adalah pelaku kejahatan besar yang membahayakan keselamatan negara dan bangsa sehingga menjadi prioritas untuk ditangkap melalui jaringan kerjasama internasional. Padahal pemerintah Arab Saudi sendiri telah memberikan preferensi izin tinggal dalam jangka waktu tertentu kepada Habib Rizieq dan keluarga di Arab Saudi.

Menurut pengacara Rizieq Shihab, proses hukum yang berkeadilan semestinya dipertunjukkan kepolisian dengan menangkap terlebih dahulu pelaku penyebaran chat pornografi tersebut melalui website yang tidak memiliki penanggungjawab.

"Setelah pelaku penyebaran ditangkap, barulah dilakukan cek silang dengan Habib Rizieq dan Firza Hussein mengenai kebenaran konten pornografi di dalam website tersebut. Habib Rizieq dan Firza Hussein dapat dimintakan keterangan apakah benar telah melakukan percakapan di ruang privat (chat WA) dengan konten sebagaimana dimuat dalam situs tersebut. Jika ternyata benar maka akan terungkap dengan alasan apakah pelaku pembuat situs menyebarkan konten pornografi tersebut," ucapnya.

Sugito menambahkan, sebaliknya apabila ternyata dapat dibuktikan bahwa chat pornografi tersebut tidak pernah dilakukan Rizieq Shihab dan Firza Hussein, maka hak hukum Rizieq Shihab untuk menuntut pemulihan nama baik dan menuntut pelaku fitnah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement