Selasa 13 Jun 2017 15:09 WIB

Penyelundupan 1 Ton Trenggiling untuk Bahan Sabu Digagalkan

Rep: Issha Harruma/ Red: Yudha Manggala P Putra
Personel Dit Polair Polda Sumut menunjukan barang bukti trenggiling (Manis javanica) yang diamankan, di Mako Dit Polair Polda Sumatera Utara, di Belawan, Medan, Rabu (11/11).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Personel Dit Polair Polda Sumut menunjukan barang bukti trenggiling (Manis javanica) yang diamankan, di Mako Dit Polair Polda Sumatera Utara, di Belawan, Medan, Rabu (11/11).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Penyelundupan 1 ton trenggiling bernilai Rp 2,5 miliar digagalkan di Medan. Rencananya, kulit hewan tersebut akan diolah menjadi sabu di Malaysia dan akan dikirim kembali ke Indonesia setelah jadi.

Kadispen Lantamal I Mayor Laut (KH) Sahala Sinaga mengatakan, hewan dilindungi itu diamankan dari salah satu gudang di kawasan pergudangan Titi Papan, Jl Yos Sudarso, Titi Papan, Medan Deli, Senin (12/6). Dari penggerebekan ini, petugas menemukan 199 ekor trenggiling hidup, 24 ekor trenggiling mati, lima karung besar kulit trenggiling basah, dan empat karung besar kulit trenggiling kering.

"Total keseluruhan 223 ekor plus lima karung kulit basah dan empat karung kulit kering, kurang lebih 1.000 kg atau 1 ton," kata Sahala, Selasa (13/6).

Sahala menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan tim gabungan WFQR (Western Fleet Quick Response) Lantamal I dan Tim Libas Dispamal (Dinas Pengamanan TNI Angkatan Laut) Mabesal di lokasi. Tim pun memastikan jika memang ada kegiatan penyelundupan trenggiling di gudang tersebut.

Hingga pada Senin (12/6) sekitar pukul 19.30 WIB, tim gabungan yang melihat adanya kegiatan ilegal tersebut langsung melaksanakan penggerebekan. Menurut Sahala, sempat terjadi perlawanan dari beberapa pelaku yang merupakan pekerja. Mereka mengunci semua pintu gudang dari dalam untuk menghindari petugas.

"Namun, tim berhasil masuk dengan mendobrak pintu gudang serta berhasil menemukan hewan trenggiling dengan total 1 ton," ujar dia.

Dari penggerebekan tersebut, dua pelaku yang diduga pekerja dalam bisnis penyelundupan trenggiling ini telah diamankan. Keduanya, yakni Sudirman alias Aeng (43), warga Titi Papan, Medan Deli dan Ermanto (43), warga Stabat, Langkat.

Menurut keterangan pelaku, trenggiling-trenggiling itu diambil dari kota Binjai, Langkat dan provinsi Jambi melalui jalur laut. Hewan dilindungi tersebut rencananya akan diselundupkan ke Malaysia juga dengan menggunakan jalur laut.

"Di Malaysia kulit trenggiling itu akan diolah menjadi bahan sabu. Setelah olahan tersebut menjadi sabu, akan dikirim kembali ke Indonesia. Dari keterangan pelaku, total hasil keseluruhan barang tangkapan ini jika ditotalkan ke rupiah sebanyak Rp2,5 miliar," kata Sahala.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Pomal Lantamal I Belawan. Para pelaku masih dimintai keterangan untuk penyelidikan dan pengembangan sindikat mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement