Selasa 13 Jun 2017 11:50 WIB

Tak Pernah Diperiksa Penyidik, Buni Yani Bantah Dakwaan JPU

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Buni Yani
Foto: Republika/Alfan Tiara Hilmi
Buni Yani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani (48) mengaku keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya dengan pasal 32 ayat 1 junto 48 ayat 1 UU ITE tentang pengubahan, menambah dan mengurangi suatu informasi atau dokumen elektronik. Sebab, dirinya mengaku tidak pernah diperiksa oleh penyidik.

“Saya tidak mengerti pasal 32 UU ITE, karena (saya) tidak pernah diperiksa oleh penyidik,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Ketua Saptono saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (13/6).

Beberapa kali Buni Yani mempertanyakan hal itu kepada majelis hakim dan kemudian majelis hakim memberi tahu jika dakwaan yang disampaikan oleh JPU merupakan dakwaan dalam bentuk alternatif. Kemudian, terdakwa bisa menanggapi hal tersebut.

“Penuntut umum mendakwa sesuai dakwaan berupa bentuk alternatif. Hak saudara didampingi penasehat hukum adalah untuk menanggapi itu. Kewajiban penuntut umum membuktikan dakwaannya. Penuntut umum akan menghadirkan saksi dan bukti yang lainnya. Sebab berdasarkan teori bisa saja (terdakwa) mengakui tapi bisa saja menolak dakwaan,” ujar Hakim Ketua, M Saptono kepada terdakwa.

Buni Yani yang didampingi belasan pengacara kemudian tetap kukuh merasa keberatan dengan dakwaan tersebut. “Saya keberatan karena saya tidak pernah diperiksa untuk pasal 32 dari BAP sampai akhir. Pasal 32 (saya) menolak didakwa. Pasal 28, iya karena sejak awal menjadi ditersangkakan karena pasal tersebut. Saya tidak mengerti,” katanya.

Katanya, ia akan mengajukan keberatan dan menolak dakwaan pasal 32 dan akan disampaikan pada tahap eksepsi untuk pasal 32 dan pasal 28 tersebut. Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan dakwaan yang menyatakan jika Buni Yani mengubah, mengedit rekaman video tersebut adalah bohong dan tidak berdasar.

“Dakwaan JPU itu tidak berdasar dan bohong. Berdasarkan forensik Mabes Polri, video tersebut tidak pernah diutak atik. Kami akan sampaikan pada eksepsi” katanya. Sekitar pukul 10.16 usai sidang selesai, Buni Yani sempat mendatangi kerumunan masa aksi yang mendukungnya. Dihadapan mereka, Buni Yani menyampaikan orasi.

Sementara itu, perwakilan organisasi masyarakat Islam yang merupakan gabungan di seluruh Provinsi Jawa Barat meminta agar Buni Yani dibebaskan. “Bebaskan Buni Yani,” ujar salah seorang pendemo di depan kantor PN Bandung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement