Senin 12 Jun 2017 18:08 WIB

14 Taruna Akpol Tersangka Penganiayaan Terancam Dipecat

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Israr Itah
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Para taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka tindak kekerasan yang berujung tewasnya salah satu taruna Akpol segera menjalani sidang Dewan Akademik (Wanak). Sebelum berakhirnya bulan Ramadhan ini, nasib status taruna mereka sudah akan ditentukan, termasuk kemungkinan pemecatan.

Gubernur Akpol, Irjen Pol Ryco Amelza Dahniel mengatakan, terkait kasus hukum para tersangka menjadi kewenangan penyidik polisi, dalam hal ini Polda Jawa Tengah. Peran Akpol adalah melakukan evaluasi dan melaksanakan sidang Wanak terhadap status taruna ke-14 tersangka.

“Sidang Wanak akan digelar dalam waktu dekat,” jelasnya, saat dikonfirmasi di Lapangan Bhayangkara kompleks Akpol Semarang, Senin (12/6).

Apakah para tersangka ini akan dikeluarkan dari Akpol, jelas Ryco, akan menjadi keputusan sidang Wanak dan bukan keputusan pribadinya. Namun, ia menegaskan, indikasi ke sana ada.

Karena Akpol memiliki SOP yang jelas dalam pendidikan dan pembinaan kepada para tarunanya. Sedangkan sidang Wanak diperkirakan akan selesai pada bulan Ramadhan ini. “Pokoknya yang salah dihukum,” tegas Ryco.

Polda Jawa Tengah telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus kekerasan yang berujung tewasnya Brigadir Dua Taruna Mohammad Adam di kompleks Akpol Semarang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement