REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman enam bulan hingga satu tahun penjara terhadap lima orang pelaku penganiayaan sesama Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Rabu (13/12)
Tiga taruna Akpol tingkat III, masing-masing Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentatone serta Gilbert Jordi Nahumury al Jordi diganjar hukuman masing-masing enam bulan penjara dan Christian Atmadibrata Sermunes diganjar satu tahun penjara.
Sementara satu terdakwa lainya yang disidangkan terpisah, Rinox Lewi Wattinema diganjar hukuman tujuh bulan penjara. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan atas perkara tindak penganiayaan hingga mengakibatkan korban taruna tingkat II Brigadir Dua Taruna M Adam meninggal dunia, Mei 2017 silam.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Semarang, Antonius Widijanto menyampaikan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP berupa penganiayaan yang berakibat meninggalnya taruna Adam.
Sedangkan Ketua Majelis Hakim, Casmaya yang menyidangkan Rinox Lewi Wattinema dalam amar putusannya menyampaikan, terdakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 jo Pasal 56 KUHP berupa penganiayaan dan pembiaran.
Vonis terhadap lima terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menghendaki para terdakwa dihukum tiga tahun penjara dalam perkara tersebut.
Menanggapi vonis Christian Atmadibrata Sermunes yang lebih berat dibandingkan terdakwa lainnya, Aris Bonggasalu selaku penasihat hukum terdakwa-- mempertanyakan keputusan majelis Hakim PN Semarang.
Menurutnya, tuntutan maupun dakwaan sama. Pun demikian pasal yang dikenakan. "Namun yang menjadi pertanyaan mengapaputusan Majellis Hakim berbeda. Menurut kami, tim kuasa hukum, ada kejanggalan di sana," kata dia.
Untuk itu, lanjut Aris, sebagai penasihat hukum ia akan mengupayakan langkah- langkah hukum lebih lanjut.
"Apapun hasilnya, nanti tergantung dari putusan Ketua Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Tinggi," kata dia.