Senin 12 Jun 2017 14:30 WIB

Hary Tanoe Bantah Ancam Jaksa

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Hary Tanoesoedibjo.
Foto: Antara/Reno Esnir
Hary Tanoesoedibjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presdir PT MNC Hary Tanoesoedibyo menegaskan tidak ada nada ancaman dalam isi pesan singkat yang pernah ia kirimkan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto.

"Itu SMS bukan ancaman. Hanya menegaskan saya masuk ke politik untuk tujuan yang lebih baik," kata Hary usai diperiksa sebagai saksi di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Jakarta Pusat, Senin.

Ia menerangkan, pesan singkat yang dikirimnya pada 5 Januari 2016 tersebut berbunyi, "Kita buktikan siapa yang salah, siapa yang benar. Siapa yang profesional, siapa yang preman. Kekuasaan itu tidak ada yang langgeng. Saya masuk politik tujuannya untuk memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang abuse of power. Catat kata-kata saya, saya akan jadi pimpinan Indonesia. Di situlah Indonesia akan bersinar,".

Hary mengatakan SMS itu menjelaskan tujuan ia masuk ke kancah politik untuk memberantas oknum penegak hukum secara umum.  "Jadi saya menegaskan tujuan saya masuk politik. Yang dipermasalahkan jadi ancaman di sini, mau memberantas oknum-oknum. Ini sifatnya jamak, bukan tunggal, bukan orang tertentu," katanya.

Kemudian pada 7 Januari 2016, Hary mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada Yulianto yang isinya, "Saya masuk ke politik karena ingin Indonesia maju dalam arti yang sebenarnya. Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain semakin berkembang,".

Pada Senin, Hary diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Jaksa Yulianto pada 2016. "Ini pemeriksaan lanjutan dari kasus SMS yang saya kirimkan ke Jaksa Yulianto," katanya.

Sebelumnya pada 28 Januari 2016, Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto telah melaporkan Hary ke Bareskrim Polri dengan tuduhan telah mengirim informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Nomor 11/ 2008 tentang ITE.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. Yulianto adalah jaksa yang kala itu menyidik kasus dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) pada tahun anggaran 2007--2009.

Namun, dalam penyidikan itu, dia mendapatkan pesan singkat bernada ancaman dan intimidasi dari seseorang yang diduga Hary Tanoe terkait dengan penanganan kasus yang tengah ditanganinya itu. Pesan bernada ancaman itu diterima oleh Yulianto tiga kali melalui SMS maupun aplikasi Whatsapp, yakni pada 5 Januari 2016, 7 Januari 2016, dan 9 Januari 2016.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement