Sabtu 10 Jun 2017 04:34 WIB

Tak Terima Dipukuli, 16 Orang Keroyok Satu Orang Pria

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Pengeroyokan (ilustrasi)
Foto: ngapak.com
Pengeroyokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang menewaskan satu orang korban. Salah satu pelaku pada awalnya dipukuli oleh teman korban karena mencuri bawang dari Pasar Tanah Tinggi.

"Mereka yang berhasil ditangkap ini bagian dari 16 orang tersangka pelaku pengeroyokan hingga menewaskam korban berinisial MJT pada Sabtu (4/6) lalu," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan di Lobi Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (9/6).

Harry menerangkan, sebelum MJT dikeroyok hingga meninggal dunia, pelaku berinisial AJ sempat dipukuli terlebih dahulu. Ketika itu, AJ mencuri bawang dari Pasar Tanah Tinggi. Mengetahui rekannya dipukuli, tersangka pelaku berinisial A, yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mengumpulkan tersangka lainnya untuk menghabisi nyawa korban.

"Dia mengumpulkan teman-temannya atau tersangka lainnya berkumpul pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB," jelas Harry.

Setelah berkumpul, mereka semua mencari korban. Saat bertemu dengan MJT, mereka secara bersama-sama langsung mengeroyok dan memukuli korban dengan menggunakan senjata tajam dan alat tumpul. Akibat perlakuan mereka ini, MJT menderita luka parah.

"Korban sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit. Tapi nyawanya tak tertolong karena luka parah yang dideritanya. MJT meninggal pada Selasa (6/6)," ungkap Harry.

Setelah pengeroyokan itu, Harry menjelaskan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bekerjasama dengan anggota Unit Reskrim Polsek Tangerang menangkap AJ. Pelaku ini ditangkap di hari yang sama dengan pengeroyokan.

Melalui AJ, polisi mendapat informasi seputar pengeroyok lainnya. Pada Selasa (6/6) lalu, ditangkaplah satu pelaku lain berinisial YRM. Kini, keduanya mendekam di tahanan Mapolres Metro Tangerang Kotanuntuk pemeriksaan lebih lanjut. "Sementara, 14 tersangka yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran aparat atau DPO," kata Harry.

Para tersangka ini dikenai Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dan atau 170 ayat 3 KUHP. Hukuman mati atau hukuman seumur hidup merupakan ancaman hukuman maksimal kepada mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement