Jumat 09 Jun 2017 20:27 WIB

Polisi Cokok Kurir Bawa 64 Kilogram Ganja

Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT, SUMUT -- Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, Sumatra Utara, menangkap tiga warga yang hendak mudik namun kedapatan membawa 64 kilogram ganja.

"Dari pengakuan mereka hanyalah kurir yang dibayar untuk membawa ganja tersebut," kata Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin di Stabat, Jumat (6/9).

Ketiga warga yang diamankan karena kedapatan membawa ganja itu terdiri dari MID (16) warga Desa Manis Drang Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, MS (20) warga Desa Kreung Maneh Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, dan CM (33) warga Desa Sorek Kecamatan Pangkal Kuras Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Mereka ditangkap petugas saat hendak melintas di jalan lintas Sumatra dari ACeh dengan tujuan Medan dan akan melanjutkan ke Pekanbaru dengan mempergunakan bus penumpang berangkat malam.

Salah seorang tersangka yang diringkus polisi berinitial CM adalah ibu rumah tangga yang juga membawa anaknya yang masih berusia tiga tahun yang berencana akan mudik Lebaran dari Aceh menuju Pekanbaru.

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap ketiganya berawal dari razia gabungan yang digelar polisi di depan pos polisi Sei Karang Kecamatan Stabat. Satu persatu para penumpang bus dari Aceh yang melintas diperiksa sehingga ditemukan para tersangka yang kedapatan membawa ganja denganmempergunakan tas koper dan ransel.

"Penangkapan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan petugas dari berbagai bus yang berbeda namun semuanya berasal dari Aceh," katanya.

Ia menambahkan, selain mengamankan ketiga tersangka itu, juga ikut dibawa salah seorang bocah yang merupakan anak seorang tersangka.

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Langkat menyangkut bocah tersebut guna mengurusnya, sebelum pihak keluarga datang menjemputnya.

Kini ketiganyaa sudah diamankan di Mapolres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut dan ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 115, Pasal 112, dan Pasal 111 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement