Senin 12 Oct 2020 19:23 WIB

Empat Kurir Ganja di Aceh Mengaku Diupah Rp 20 Juta

Kurir ganja tersebut berasal dari Sumatra Barat.

Empat Kurir Ganja di Aceh Mengaku Diupah Rp 20 Juta. Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Empat Kurir Ganja di Aceh Mengaku Diupah Rp 20 Juta. Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, SUKA MAKMUE -- Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno mengatakan empat orang kurir ganja asal Padang, Sumatra Barat mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta untuk mengangkut ganja seberat 85 kilogram dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

“Jadi, mereka ini diupah oleh seorang bandar di Sumatera Barat untuk mengambil paket ganja di Rikit Gaib, Gayo Lues, Aceh,” kata Kapolres Risno, Senin (12/10).

Baca Juga

Sebanyak empat orang warga asal Provinsi Sumatra Barat ditangkap kepolisian Polres Nagan Raya, Aceh, Sabtu (10/10) pekan lalu. Mereka diduga mengangkut 85 kilogram ganja kering setelah sebelumnya tertangkap di kawasan Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.

Identitas para tersangka tersebut masing-masing Panji Anggara (22 tahun) warga Desa Tanjung Pati Koto Tuo, Kecamatan Harao, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat. Fajar Budiman (23) warga Komplek Pemendak, Kecamatan Nanggalo, Kabupaten Padang Kota.

Kemudian, Aditya Nugraha (29) warga Desa Kampung Melayu, Kecamatan Nanggalo, Kabupaten Padang Kota, serta Bagas Sanjaya Putra (25) warga Desa Palapa, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Kapolres Risno menjelaskan, berdasarkan keterangan keempat tersangka kepada penyidik di Polres Nagan Raya, mereka mengaku mengambil paket ganja kering tersebut sesuai dengan pesanan seorang bandar di Sumatra Barat, agar mengambil ganja di kawasan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Guna memuluskan aksinya, pemilik barang haram tersebut mengupah keempat pelaku masing-masing sebanyak Rp 5 juta per orang. Usai mengambil paket ganja tersebut, pelaku diduga tidak menguasai medan sehingga barang tersebut melalui Aceh Tengah lalu kemudian melintas ke Kabupaten Nagan Raya, Aceh, lalu kemudian pelaku berhasil ditangkap.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Risno.

Risno juga menambahkan, keempat pelaku kini terancam pidana di atas lima tahun, karena diduga membawa narkotika golongan satu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement