Kamis 20 Feb 2020 19:30 WIB

Tiga Kurir Ganja di Jambi Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menuntut hukuman mati tiga orang kurir ganja kering di Pengadilan Jambi, Kamis.

Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati tiga orang kurir narkotika seberat 231 kilogram ganja kering dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (20/2). Ketiganya ditangkap 12 Agustus 2019 oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

Ketiga kurir itu adalah Yusran, Subhi, dan Rozali. Mereka tampak terdiam mendengarkan pembacaan surat tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

"Menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noraida saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Viktor SH.

Jaksa mengungkapkan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa sudah beberapa kali melakukan perbuatannya. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dapat merusak masyarakat dan bangsa Indonesia serta perbuatan para terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya, Rita Anggraini dari LBH Jambi, menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis.

Setelah mendengar tanggapan dari pihak terdakwa ketua majelis hakim Viktor kembali menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan Kamis 27 Februari 2020 dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi di Jalan Lintas Timur, Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Saat itu, ketiga terdakwa dalam perjalanan membawa paket ganja dari Aceh dengan tujuan Lampung.

Terdakwa Rozali juga sempat dilumpuhkan dengan tembakan di kaki, karena berupaya kabur saat akan dilakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku sudah beberapa kali menyelundupkan ganja dari Aceh ke Lampung dengan mendapat upah Rp 25 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement