Sabtu 18 Jan 2020 13:16 WIB

Polres Pariaman Tangkap Kurir Ganja Modus Kirim Rendang

Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap dua tersangka kurir ganja kering

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap dua tersangka kurir ganja kering. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap dua tersangka kurir ganja kering. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN -- Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap dua tersangka kurir narkoba jenis ganja kering. Ganja tersebut memiliki berat sekitar dua kilogram yang dikirimkan pelaku melalui jasa ekpedisi.

"Barang haram ini terdiri dari dua paket dengan berat keduanya 1,96 kilogram," kata Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan saat jumpa pers di Pariaman, Sabtu.

Baca Juga

Dari pengakuan tersangka, ia mengaku diperintah seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) lewat telepon genggam. Dari komunikasi tersebut, tersangka diperintahkan untuk menjemput barang haram itu di suatu tempat dan mengantarkan ke kantor ekspedisi guna dikirimkan ke Bekasi.

Meskipun telah mengetahul tersangka diperintah oleh seorang narapidana di lapas, namun Andry enggan menyebutkan lokasi Lapas mana karena masih dalam penyelidikan. "Ini masih informasi sementara, kami masih mendalami kasusnya. Mungkin saja yang bersangkutan bohong," katanya.

Terbongkarnya kasus tersebut berawal pada Kamis (16/1) ketika ada seseorang mengantarkan paket yang disebutkan berisi rendang. Akan tetapi pihak ekspedisi curiga dengan bau paket dan memeriksa isinya. Ternyata paket itu berisi ganja kering sehingga pihak ekspedisi melaporkan hasil temuan itu ke polisi.

"Mereka melapor ke polisi dan anggota pun langsung mencari rumah pelaku yang mengirimkan paket tersebut. Namun pada hari itu tersangka tidak ditemukan," ujarnya.

Pengintaian pun kembali dilanjutkan pada Jumat (17/1) yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB di Kecamatan Pariaman Utara. Tersangka atas nama Riko (24) ditangkap sekitar dua jam berikutnya.

Setelah dilakukan pengembangan, rupanya Riko tidak sendiri namun ada teman lainnya bernama Rudi (30). Polisi langsung menuju rumahnya di Nagari Limau Purut, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman. Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement