Jumat 09 Jun 2017 10:13 WIB

MA: Pelantikan Pimpinan DPD tak Salahi Aturan

Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah (kiri) memimpin sidang gugatan kepengurusan DPD RI di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (8/6). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak permohonan GKR Hemas terkait pembatalan pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) versi Oesman Sapta Odang (OSO).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah (kiri) memimpin sidang gugatan kepengurusan DPD RI di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (8/6). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak permohonan GKR Hemas terkait pembatalan pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) versi Oesman Sapta Odang (OSO).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) melalui Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto menegaskan bahwa pemanduan pengucapan sumpah pimpinan DPD oleh Wakil Ketua MA Suwardi tidak menyalahi aturan. "Kami yakin bahwa yang dilakukan oleh MA telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak menyalahi aturan," kata Witanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (9/6).

Witanto yang merangkap sebagai anggota tim kuasa hukum MA menyebutkan, pihaknya tidak memperkirakan bahwa Majelis Hakim PTUN memutus untuk tidak menerima gugatan anggota DPD GKR Hemas, terkait pemanduan sumpah jabatan pimpinan DPD oleh Wakil Ketua MA Suwardi. "Kami tidak bisa memastikan apa yang akan diputuskan oleh pengadilan," kata Witanto.

Witanto kemudian mengatakan bahwa MA hanya berupaya memberikan bukti-bukti yang ada bahwa pemanduan sumpah oleh Wakil Ketua MA Suwardi tidak menyalahi aturan. Lebih lanjut Witanto menegaskan bahwa tidak ada intervensi MA atas putusan PTUN, meskipun badan peradilan tersebut berada di bawah MA.

"Kami sebagai kuasa hukum MA selalu diingatkan agar senantiasa menjaga independensi pengadilan dalam memutus dengan mengikuti proses persidangan secara adil karena kami sebagai pihak yang berperkara," kata Witanto.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta menilai pemanduan sumpah yang dilakukan oleh Wakil Ketua MA Suwardi atas pimpinan DPD, tidak dapat dijadikan objek sengketa di PTUN. Karena tindakan itu bukan merupakan penyelenggaraan fungsi MA. Menurut Majelis Hakim, pemanduan sumpah tersebut hanya merupakan tindakan seremonial ketatanegaraan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement